Rabu, 16 September 2026

Tuahman Purba Pertanyakan Kelebihan Pembayaran Dana BOS Rp2,3 Miliar

- Senin, 29 Mei 2023 15:33 WIB
Tuahman Purba Pertanyakan Kelebihan Pembayaran Dana BOS Rp2,3 Miliar

Kitakini.news – Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), dr Tuahman Franciscus Purba mempertanyakan kelebihan pembayaran belanja yang bersumber dari Dana BOS sebesar Rp2,3 miliar di Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu).

Baca Juga:

“Kenapa bisa terjadi kelebihan pembayaran pada Dana BOS di Tahun Anggaran 2022. Bagaimana ini bisa terjadi, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus ditindaklanjuti,” ujar Tuahman kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (29/5/2023).

Hal ini disampaikan dr Tuahman Purba merespon rekomendasi BPK tentang kelebihan pembayaran Dana BOS sebesar Rp2,3 miliar dan telah dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar yang disampaikan saat sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Hasil Pemeriksaan atas LKKPD Sumut, Jumat (26/5/2023).

Tuahman yang juga Anggota Komisi E DPRD Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Disdiksu untuk mempertanyakan tentang kelebihan pembayaran Dana BOS tersebut. Hal ini harus dilakukan guna mengetahui secara rinci bagaimana sistem pembayaran yang dilakukan.

“Kenapa bisa terjadi kelebihan. Apa tidak hati-hati atau bagaimana. Ini menjadi pertanyaan besar. Secepatnya akan kita (Komisi E DPRD Sumut,red) panggil untuk rapat dengar pendapat (RDP). Kalau memang nantinya kita ketahui adanya keteledoran dan oknum pegawai di Disdiksu, maka kita minta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengevaluasinya,” tandas Tuahman.

Sebelumnya, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan terjadi kelebihan pembayaran Dana BOS sebesar Rp2,3 miliar dan telah dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar. Selain itu, juga terjadi temuan honorarium dan belanja SKPD sebesar Rp3 milyar dan telah dikembalikan sebesar Rp2,7 milyar.

"Kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp5,5 milyar dan telah disetorkan Rp 5,4 milyar. Juga mengenai kekurangan belanja modal 4 SKPD, sebesar Rp2,8 milyar. Termasuk volume dan mutu pekerjaan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah tidak sesuai desain, pekerjaan berpotensi tidak dibayar sebesar Rp14,5 milyar," beber Ahmadi.

Ahmadi mengatakan, batas waktu dari tindak lanjut rekomendasi tersebut sebanyak 60 hari dari penyampaian laporan pemeriksaan.

 





Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemilihan 7 Komisiner KPID, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dan 3 Anggota Walk Out

Pemilihan 7 Komisiner KPID, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dan 3 Anggota Walk Out

PWI Sumut Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, 900 Anggota Dapat Perlindungan

PWI Sumut Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, 900 Anggota Dapat Perlindungan

DPRD Sumut Tetapkan 7 Komisioner KPID Sumut 2026-2029, Tanpaa Petahana

DPRD Sumut Tetapkan 7 Komisioner KPID Sumut 2026-2029, Tanpaa Petahana

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Dandim 0201/Medan, Letkol Fernando Batubara Resmi Jabat Komandan Baru

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Dandim 0201/Medan, Letkol Fernando Batubara Resmi Jabat Komandan Baru

Sejumlah Lokasi Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Deli Serdang, Merek AB Disebut Kuasai Pasar

Sejumlah Lokasi Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Deli Serdang, Merek AB Disebut Kuasai Pasar

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Komentar
Berita Terbaru