Baskami Terima Aduan Sengketa Agraria Masyarakat Singkuang
Kitakini.news – Ketua DPRD Sumatera
Utara, Baskami Ginting menerima pengaduan masyarakat secara tertulis dari
Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama milik masyarakat Desa Singkuang,
Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Kepada awak media, Baskami menjelaskan
sengketa agraria yang terjadi di daerah tersebut, disebabkan belum adanya titik
temu antara PT Rendi Pratama Raya dengan warga.
Hal tersebut terkait ketentuan UU
dan Permentan terkait pembangunan plasma masyarakat sebesar 20 persen dari luas
areal kebun.
"Sejauh yang saya pahami,
ketentuan 20 persen itu adalah kewajiban dari perusahaan. Maka saya kira
hal ini perlu didalami, dengan memanggil BPN, perusahaan perkebunan, koperasi
masyarakat agar duduk bersama," ujar Baskami di Medan melalui keterangan
tertulis yang diterima, Selasa (30/5/2023).
Baskami mengungkapkan, perlunya
mendapatkan penjelasan menyeluruh dari Koperasi Masyarakat, BPN dan
perusahaan.
" Kita harapkan BPN juga akan
mengidentifikasi areal mana yang memang digunakan untuk plasma warga sesuai
ketentuan. Sehingga ada kesepakatan bersama antara warga dan perusahaan.
Saya juga tekankan harus dengan semangat reforma agraria, tanah untuk
kesejahteraan rakyat," paparnya.
Bagi Politisi PDI Perjuangan itu,
kasus sengketa agraria di Mandailing Natal merupakan satu potret dari banyaknya
permasalahan pertanahan di Sumatera Utara.
"Saya berharap Kementerian
Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi dapat bergerak cepat
menyelesaikan konflik agraria di Sumut," cetusnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Hasil
Sawit Bersama Desa Singkuang I, Sapihuddin mengatakan pihaknya meminta 20
persen dari luas 3.741 Ha HGU yang miliki PT Rendi Permata Raya.
"Berikut dengan ketentuan 50
persen (separuh) dari dalam HGU dan 50 persen (separuh) lagi dari luar HGU
dalam Wilayah Kec.Muara Batang Gadis," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Sapihuddin,
setelah adanya aksi masyarakat selama berbulan-bulan, perusahaan baru
mengeluarkan 200 Ha dari 3741 Ha HGU milik PT Rendi Permata Raya.
"Kami menuntut hak kami yang
belum diberikan selama 18 tahun agar segera direalisasikan. Di saat banyak
perusahaan sudah mendirikan plasma rakyat di dekat daerah kami dan masyarakat
sekitarjuga telah ikut menikmati hasilnya," pungkasnya.
Redaksi
Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan
Wakil Bupati Nias Sambut Kepulangan Kontingen Pramuka, Peserta Bawa Pulang Prestasi
Toko Sparepart Mobil di Jalan Semarang Medan Terbakar, Warga Panik Selamatkan Kendaraan
BBM Langka di Medan, Robi Barus: Pemko Medan Harus Segera Koordinasi Dengan Pertamina
Antrean BBM Mengular, DPRD Sumut Khawatir Aktivitas Ekonomi dan Logistik Lumpuh