Senin, 31 Agustus 2026

Baskami Terima Aduan Sengketa Agraria Masyarakat Singkuang

- Selasa, 30 Mei 2023 08:31 WIB
Baskami Terima Aduan Sengketa Agraria Masyarakat Singkuang

Kitakini.news – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menerima pengaduan masyarakat secara tertulis dari Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama milik masyarakat Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. 

Baca Juga:

 

Kepada awak media, Baskami menjelaskan sengketa agraria yang terjadi di daerah tersebut, disebabkan belum adanya titik temu antara PT Rendi Pratama Raya dengan warga. 

 

Hal tersebut terkait ketentuan UU dan Permentan terkait pembangunan plasma masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal kebun. 

 

"Sejauh yang saya pahami, ketentuan 20 persen itu adalah kewajiban dari  perusahaan. Maka saya kira hal ini perlu didalami, dengan memanggil BPN, perusahaan perkebunan, koperasi masyarakat agar duduk bersama," ujar Baskami di Medan melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/5/2023).

 

Baskami mengungkapkan, perlunya mendapatkan penjelasan menyeluruh dari Koperasi Masyarakat, BPN dan perusahaan. 

 

" Kita harapkan BPN juga akan mengidentifikasi areal mana yang memang digunakan untuk plasma warga sesuai ketentuan. Sehingga ada kesepakatan bersama antara warga dan perusahaan.  Saya juga tekankan harus dengan semangat reforma agraria, tanah untuk kesejahteraan rakyat," paparnya.

 

Bagi Politisi PDI Perjuangan itu, kasus sengketa agraria di Mandailing Natal merupakan satu potret dari banyaknya permasalahan pertanahan di Sumatera Utara. 

 

"Saya berharap Kementerian Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi dapat bergerak cepat menyelesaikan konflik agraria di Sumut," cetusnya.

 

Sementara itu, Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama Desa Singkuang I, Sapihuddin mengatakan pihaknya meminta 20 persen dari luas 3.741 Ha HGU yang miliki PT Rendi Permata Raya. 

 

"Berikut dengan ketentuan 50 persen (separuh) dari dalam HGU dan 50 persen (separuh) lagi dari luar HGU dalam Wilayah Kec.Muara Batang Gadis," jelasnya. 

 

Sejauh ini, lanjut Sapihuddin, setelah adanya aksi masyarakat selama berbulan-bulan,  perusahaan baru mengeluarkan 200 Ha dari 3741 Ha HGU milik PT Rendi Permata Raya. 

 

"Kami menuntut hak kami yang belum diberikan selama 18 tahun agar segera direalisasikan. Di saat banyak perusahaan sudah mendirikan plasma rakyat di dekat daerah kami dan masyarakat sekitarjuga telah ikut menikmati hasilnya," pungkasnya.

 

 





Redaksi

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelar Turnamen Mini Soccer, SP PLN UID Sumut Perkuat Wellbeing Pegawai

Gelar Turnamen Mini Soccer, SP PLN UID Sumut Perkuat Wellbeing Pegawai

Anak Kepulauan Nias Jadi Lulusan Terbaik, Darni Gulo Buktikan KIP Kuliah Aspirasi Sofyan Tan Buka Jalan Masa Depan

Anak Kepulauan Nias Jadi Lulusan Terbaik, Darni Gulo Buktikan KIP Kuliah Aspirasi Sofyan Tan Buka Jalan Masa Depan

Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan

Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar

Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Sampaikan Klarifikasi, Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Sekolah

Komentar
Berita Terbaru