Sebut PT Latexindo Toba Perkasa akan Tutup Jalan Persatuan, Warga Dusun II Desa Muliorejo Protes
Kitakini.news - Warga Jalan Persatuan Dusun II Desa
Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang meradang. Warga merasa
keberatan tanah wakaf yang selama ini dijadikan akses lalulintas alternatif
sepanjang sekitar 205 M, diduga dijual oleh Pihak Pemkab Deli Serdang kepada PT
Latexindo Toba Perkasa.
Baca Juga:
Sebagai bentuk protes, warga mendatangi kantor Camat Sunggal,
Rabu (07/06/2023). Kepada camat, warga menyampaikan keberatan tanah wakaf yang
selama ini dijadikan akses jalan alternatif sepanjang lebih kurang 205 x 4 meter
itu diduga dijual Pemkab Deli Serdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa. Akibat dugaan
penjualan tersebut, perusahaan sarung tangan karet terbesar di Sumatera Utara
itu disebut akan menutup akses jalan tersebut untuk menyatukan antara gudang
dan pabrik milik PT Latexindo Toba Perkasa yang selama ini terpisah oleh jalan
tersebut.
Syamsul Harahap salah seorang warga Desa Muliorejo
menjelaskan, tanah tersebut seyogianya merupakan wakaf dari dua warga desa yang
awalnya hanya jalan setapak.
“Kemudian oleh warga secara bergotong royong diperbesar
sebagai jalan alternatif untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Namun belakanga, kata dia, jalan tersebut diklaim oleh pihak
PT Latexindo Toba Perkasa sebagai milik mereka.
“Jalan itu selanjutnya akan ditutup dengan alasan telah
dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan telah dibeli oleh PT
Latexindo Toba Perkasa” ujarnya.
Syamsul mengatakan, warga Desa Muliorejo sangat keberatan
penjualan tanah wakaf tanpa ada persetujuan dari warga yang dilakukan Pemkab Deli
Serdang. Bahlan kata Syamsul, mereka akan tetap mempertahankan agar akses Jalan
Persatuan Dusun II tetap dibuka untuk kepentingan umum.
“Apabila nantinya dalam proses jual beli tanah wakaf
tersebut, terjadi pengalihan hak dan tidak sesuai dengan prosedur atau mukin
ada peristiwa Pidana di dalamnya, warga akan menempuh jalur hukum,” kata Syamsul.
Sementara itu Camat Sunggal Danang Purnama Yuda mengatakan,
terkait kemungkinan jual-beli tanah wakaf Jalan Persatuan yang menjadi polemik,
pihaknya telah memanggil pihak Pemkab Deli Serdang.
“Pemanggilan dilakukan untuk menjelaskan perihal jual beli
lahan tersebut. Namun hingga kini pihak yang terkait belum juga bersedia hadir
untuk menjelaskan permasalahan yang sebenarnya” ujar Danang.
Diketahui, warga Desa Muliorejo telah berulangkali
mendatangi Kantor Camat Sunggal untuk mempertanyakan proses jual-beli tanah
wakaf yang diduga dilakukan Pemkab Deli Serdang. Padahal selama ini, lahan tersebut dijadikan
jalan alternatif oleh warga untuk kepentingan umum, namun hingga kini warga
belum juga mendapatkan kejelasan dari pihak yang terkait.
Kontributor: Ony Kurniawan
Redaksi
Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol