Rabu, 29 Juli 2026

Wali Kota Sampaikan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung ke DPRD Medan

- Senin, 12 Juni 2023 21:28 WIB
Wali Kota Sampaikan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung ke DPRD Medan

Kitakini.news - Sebagai tindaklanjut terhadap Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung  yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,  Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Baca Juga:

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di DPRD Medan, Senin (12/6/2023).

“Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” kata Bobby Nasution.

Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya menjelaskan, ada 4 tujuan dari penyusunan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut.  Pertama, jelasnya, memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung. Kedua, imbuhnya, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung. 

Sedangkan yang ketiga, kata Bobby Nasution, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan. “Yang terakhir, mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung,” ungkapnya didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

Oleh karenanya  Bobby Nasution berharap agar Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang telah diajukan  ini dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik.

“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, serta  dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” harapnya.

Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, H Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah. Selain anggota DPRD Medan, rapat juga dihadiri pimpinan OPD dan camat.


Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gubernur Bobby Nasution Tekankan Ketahanan Pangan sebagai Tanggung Jawab Pemerintah hingga Tingkat Desa

Gubernur Bobby Nasution Tekankan Ketahanan Pangan sebagai Tanggung Jawab Pemerintah hingga Tingkat Desa

Duel Klasik Duo HIjau PSMS Vs Persebaya, Ayam Kinantan Bertekad Tunjukkan Daya Saing

Duel Klasik Duo HIjau PSMS Vs Persebaya, Ayam Kinantan Bertekad Tunjukkan Daya Saing

Rony Reynaldo: Walk Out Gubernur Sumut Merupakan Hak Politik Yang Wajar Dalam Dinamika Demokrasi

Rony Reynaldo: Walk Out Gubernur Sumut Merupakan Hak Politik Yang Wajar Dalam Dinamika Demokrasi

Walkout Bobby Nasution di Paripurna, Ihwan Ritonga: Bukan Bentuk Arogansi

Walkout Bobby Nasution di Paripurna, Ihwan Ritonga: Bukan Bentuk Arogansi

Mangapul Soroti Bobby Walkout di Paripurna

Mangapul Soroti Bobby Walkout di Paripurna

Wali Kota Semprit PUD Pasar Medan, Harus Jadi Mesin Cuan!

Wali Kota Semprit PUD Pasar Medan, Harus Jadi Mesin Cuan!

Komentar
Berita Terbaru