Minggu, 08 November 2026

Saksi NasDem Binjai Laporkan PPK Binjai Utara ke Sentra Gakkumdu

- Kamis, 07 Maret 2024 00:27 WIB
Saksi NasDem Binjai Laporkan PPK Binjai Utara ke Sentra Gakkumdu
(Kitakini.news/Junaidi)
Saksi partaiSaksDem Binjai usai membuat laporan ke sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Binjai

Kitakini.news - DPD Partai NasDem Kota Binjai melalui saksi partai, Hendra Manatar Sihaloho melaporkan Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Binjai Utara, atas nama Ratih Widya Astuti ke sentra Gakkumdu Kota Binjai di kantor Bawaslu Kota Binjai, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (6/3/2024)

Baca Juga:

Laporan yang dilayangkan Hendra tersebut, sudah diterima oleh sentra Gakkumdu yang terdiri Bawaslu Kota Binjai didampingi petugas Kepolisian Resort Binjai dan Kejaksaan Negeri Kota Binjai.

"Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kita secara resmi laporan ke Gakkumdu dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan PPK Binjai Utara," ucap Hendra.

Hendra menyebutkan adapun beberapa bukti yang dilampirkan yakni berupa foto C1 Plano TPS 17 Jati Karya, Foto copy D hasil rekap PPK Binjai Utara yang telah ditandatangani dalam berita acara, Foto copy D keberatan dari saksi Partai NasDem yang ditandatangani Ketua PPK Binjai Utara, Foto copy serah terima laporan di Panwascam Binjai Utara terkait Pelanggaran Pemilu, Foto copy pemberitahuan dari Bawaslu Kota Binjai dan Foto copy D hasil rekapitulasi KPU Kota Binjai yang ditandatangani dalam berita acara serta satu buah flashdisk yang berisi video saksi Partai NasDem saat melakukan keberataan rekapitulasi di Kecamatan Binjai Utara.

Hendra menuturkan setelah berdiskusi bersama tim hukum, menurutnya PPK Binjai Utara diduga ada melakukan tindak pidana sesuai Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta," terang Hendra.

Berdasarkan data yang diperoleh Partai NasDem Kota Binjai, lanjut Hendra, pihaknya melaporkan adanya dugaan pengurangan suara saat rekapituliasi di tingkat kecamatan.

"Maka kita memperjuangkan saat rekapitulasi tingkat kota kemarin, ketika kotak DPRD Kabupaten/Kota TPS 17 Jati Karya terbukti pada saat itu ada suara kita yang berkurang. Hari ini secara yakin kita melaporkan adanya tindak pidana pemilu yang melanggar Undang-Undang," tegas Hendra.

Hendra berharap, Bawaslu Kota Binjai secepat mungkin memproses laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Partai Nasdem Sumut Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sambut HUT ke-15

Partai Nasdem Sumut Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sambut HUT ke-15

Bapenda Medan Perkenalkan QRESTO, Optimalkan Pajak Restoran Tanpa Naikkan Tarif

Bapenda Medan Perkenalkan QRESTO, Optimalkan Pajak Restoran Tanpa Naikkan Tarif

Berkat Laoli Dukung dan Apresiasi Penggerebekan Pabrik Narkoba

Berkat Laoli Dukung dan Apresiasi Penggerebekan Pabrik Narkoba

Semangat 28 Oktober, Pemuda dan Polri Harus Bersatu Berantas Narkoba di Sumut

Semangat 28 Oktober, Pemuda dan Polri Harus Bersatu Berantas Narkoba di Sumut

Pemkab Nisel Dorong Percepatan Digitalisasi Transaksi Melalui Pemanfaatan Aplikasi Sumut Net Corporation

Pemkab Nisel Dorong Percepatan Digitalisasi Transaksi Melalui Pemanfaatan Aplikasi Sumut Net Corporation

Pengurangan TKD ke Sumut, Rahmansyah Sibarani Dorong dan Dukung Pemprovsu Lakukan Komunikasi dan Lobi ke Pusat

Pengurangan TKD ke Sumut, Rahmansyah Sibarani Dorong dan Dukung Pemprovsu Lakukan Komunikasi dan Lobi ke Pusat

Komentar
Berita Terbaru