OJK Perkuat Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Sumut
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini.
Baca Juga:
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan hal ini dalam acara Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Utara, yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan di Medan, Rabu (6/11/2024).
Sejak 2011 hingga Oktober 2024, sambungnya, OJK telah menyelesaikan 131 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kasus perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan.
Prestasi penyidikan ini diakui dengan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, 2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Yuliana menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dengan lembaga penegak hukum lainnya melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja.
Hal ini dilakukan, untuk memastikan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana di sektor keuangan yang kian kompleks.
Selain itu, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan kewenangan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
OJK di Sumut: Dari Mantra Sakti hingga Lindungi Warga dari Bencana dan Judol
Deli Serdang Sabet TPAKD Award 2026, OJK Sumut Apresiasi Penguatan Akses Keuangan
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Perluasan Pembiayaan UMKM di Sumatera Utara
Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"
Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening