Sabtu, 22 Agustus 2026

KPU Padangsidimpuan Jawab Soal Pencatutan NIK Jadi Anggota Parpol

- Senin, 30 Januari 2023 10:44 WIB
KPU Padangsidimpuan Jawab Soal Pencatutan NIK Jadi Anggota Parpol

Kitakini.news - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora angkat bicara terkait persoalan warga yang dianggap tercatut namanya masuk dalam partai politik meskipun tidak pernah mendaftar sama sekali.

Baca Juga:

"Pihak KPU tidak ada kaitannya dengan warga terdaftar di partai politik. Data diri yang mereka cek lewat sipol itu adalah hasil ajuan partai itu sendiri kepada pihak KPU," ujar Tagor menjawab laporan keluhan warga akhir pekan kemarin.

Kemudian lanjut Tagor, bilamana ada warga yang merasa keberatan, karena menganggap dirinya tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik,  Tagor menyarankan agar yang bersangkutan mendatangi parpol terkait.

"Silahkan aja bang datangi kantor atau pengurus partai politiknya, mintak surat keterangan tidak pernah mendaftar sebagai anggota, kemudian suruh mereka menghapus data itu," sebutnya.

Sementara berdasarkan keterangan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat, mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol). Bawaslu juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya.

"Hal tersebut bertujuan untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," ungkapnya seperti dikuti dari laman bawaslu.go.id.

Dijelaskan Lolly, Bawaslu menginisiasi pendirian posko aduan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memeriksa namanya dalam laman infopemilu.kpu.go.id, Bawaslu di daerah juga diinstruksikan agar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk memeriksan nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin (dicatut) sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol.

"Adapun pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu," tegasnya.

Misalnya, sambung Lolly, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat.

Sedangkan terkait posko tersebut, komisioner Bawaslu Padangsidimpuan belum memberikan keterangan. Saat berusaha dihubungi, juga belum ada jawaban.

Sebelumnya diberitakan Kitakini.news, sejumlah warga protes lantaran data diri (NIK) mereka di catut masuk dalam kepengurusan partai politik, padahal mereka tidak pernah mendaftarkan diri.




Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

PDIP Sumut Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rapidin Simbolon Tekankan Kerja Kerakyatan

PDIP Sumut Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rapidin Simbolon Tekankan Kerja Kerakyatan

Sofyan Tan Perioritaskan Pendidikan Untuk Kalangan Kurang Mampu

Sofyan Tan Perioritaskan Pendidikan Untuk Kalangan Kurang Mampu

Kader Muda Gerindra Kritik Iskandar ST soal Walk Out Bobby di Paripurna DPRD Sumut

Kader Muda Gerindra Kritik Iskandar ST soal Walk Out Bobby di Paripurna DPRD Sumut

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Wali Kota Medan Bacakan Amanat Menkomdigi di Peringatan Harkitnas ke-118

Wali Kota Medan Bacakan Amanat Menkomdigi di Peringatan Harkitnas ke-118

Komentar
Berita Terbaru