Sandra Dewi Minta Negara Kembalikan Aset yang Disita
Melansir berbagai sumber, Senin (20/10/2025), langkah Sandra Dewi ini terkait kasus besar yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Baca Juga:
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan seluruh aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.
Aset itu termasuk emas, tas mewah, tanah, logam mulia, hingga mobil hadiah untuk Sandra Dewi.
Putusan itu bahkan sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Nah terkait itu, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini soal penyitaan sejumlah harta dan aset yang selama ini ikut disita dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah yang menjerat Harvey.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," ujar Sunoto, juru bicara PN Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Sidang keberatan ini sudah sampai ke tahap pembuktian dan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025) lalu.
"Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, apakah nantinya dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis hakim," tambah Sunoto.
Dalam berkas keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan tercatat sebagai pemohon, sementara pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI menjadi termohon.
Intinya, Sandra Dewi dan tim meminta pengembalian aset yang sudah dirampas negara.
Sandra Dewi merasa sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Pun aset-aset yang disita diperolehnya secara sah dari hasil endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah.
Sandra Dewi juga menegaskan sudah ada perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah.
Pansus Aset DPRD Sumut Minta Bobby Nasution dan Pj Sekda Tunda Lelang Aset Daerah 2026
Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum
Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”
Saksi Smartboard Langkat Tegaskan BAP ‘Disetel’ Jaksa, Dua Kali Pemanggilan ke Pengadilan Tipikor
KPK Amankan Bupati Langkat Syah Afandin dan 6 Orang