Boiyen Ulang Akad Nikah, Ijab Kabul Tidak Sah
Melansir berbagai sumber, Rabu (10/12/2025), kasus ini diungkapkan langsung oleh Boiyen saat menjadi bintang tamu sebuah acara televisi.
Baca Juga:
Boiyen menjelaskan, akad pertama dinyatakan tidak sah karena kesalahan penyebutan nama dirinya oleh wali nikah.
Saat itu, posisi wali diwakili oleh keponakan Boiyen karena ia tidak lagi memiliki wali kandung.
"Iya, diulang. Karena harusnya disebut binti, tapi kebetulan jadi bin," ujar Boiyen.
Sebagai informasi, pernikahan itu berlangsung pada 15 November 2025. Akad nikah digelar siang hari dan resepsi berlangsung meriah pada malam harinya.
Dan, pasangan ini harus menjalani akad nikah ulang setelah prosesi resepsi selesai.
Dalam video yang sempat beredar di media sosial, keponakan Boiyen sebenarnya sempat menyebut "binti" dengan benar pada ijab pertama.
Namun karena Rully tidak segera mengucapkan qabul, ijab harus diulang. Pada pengulangan tersebut, sang keponakan keliru menyebutkan "bin" dan menyebabkan ijab kabul tidak sah secara syariat.
"Ponakan saya masih bocah, deg-degan banget. Dia bilang, 'Tante maafin ya aku salah,' sampai hampir nangis," kata Boiyen.
Untuk memastikan keabsahan pernikahan, penghulu dipanggil kembali pada malam hari setelah acara resepsi selesai.
Akad nikah kedua pun berlangsung lancar dan sah menurut aturan agama. "Nggak apa-apa, namanya juga grogi. Yang penting akhirnya sah," pungkas Boiyen sambil tertawa.
Mau Nikahi Dearly Joshua Tahun Ini, Ari Lasso: Terus Perang
Gelar Akad Massal 6.000 Rumah, Bank BSN Kuasai Pangsa Pasar Rumah Rakyat
Pernah Ditinggal Nikah, Arafah: Gue hanya Kepikiran Besok Mau Makan Apa
Jennifer Coppen -Justin Hubner Resmi Menikah, Lengkapnya Lihat SCTV Besok
Polemik Komitmen Akomodasi AFF U-19 2026: Akademisi Desak Transparansi, Pemko Medan Bantah Kesepakatan