Sali Irsalina Lapor Kekasih ke Polisi, Diduga karena Penganiayaan
Melansir berbagai sumber, Kamis (6/8/2026), Laporan polisi (LP) soal dugaan penganiayaan itu dibuat Sali Irsalina di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 1 Agustus 2026 lalu.
Baca Juga:
"Dalam laporan, korban yang sekaligus pelapor ini menyebut peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari cekcok di dalam mobil," ujar Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Ceritanya, peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Sali Irsalina terjadi di kawasan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 1 Agustus 2026.
Cekcok tersebut, menurut Sali Irsalina, berujung pada kekerasan fisik yang membuat dirinya mengalami luka-luka. Ada lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala.
Atas kekerasan fisik yang dialaminya, Sali Irsalina pun melaporkan kekasihnya, KB, atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Yang bisa kami sampaikan, penyidik Polres Metro Jaksel sudah menerima laporan korban, menerbitkan surat pengantar visum, serta mencatat hasil visum sebagai barang bukti. Perkara kini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Diduga Gegara Warisan, Pria di Arse Tapsel Aniaya Abang Kandung Hingga Tewas
Tilang Manual Dinilai Efektif Mendorong Pengendara Sepeda Motor Taat Gunakan Helm di Kota Padangsidimpuan
Warga Angkola Muaratais Temukan Anak Perempuan 6 Tahun Meninggal di Dalam Sumur
Dua Pelaku Curat Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tapsel
Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Sirandorung Tapteng, Kerugian Ditaksir Rp350 Juta