Sali Irsalina Lapor Kekasih ke Polisi, Diduga karena Penganiayaan
Melansir berbagai sumber, Kamis (6/8/2026), Laporan polisi (LP) soal dugaan penganiayaan itu dibuat Sali Irsalina di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 1 Agustus 2026 lalu.
Baca Juga:
"Dalam laporan, korban yang sekaligus pelapor ini menyebut peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari cekcok di dalam mobil," ujar Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Ceritanya, peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Sali Irsalina terjadi di kawasan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 1 Agustus 2026.
Cekcok tersebut, menurut Sali Irsalina, berujung pada kekerasan fisik yang membuat dirinya mengalami luka-luka. Ada lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala.
Atas kekerasan fisik yang dialaminya, Sali Irsalina pun melaporkan kekasihnya, KB, atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Yang bisa kami sampaikan, penyidik Polres Metro Jaksel sudah menerima laporan korban, menerbitkan surat pengantar visum, serta mencatat hasil visum sebagai barang bukti. Perkara kini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Wakapolres Tapsel Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri, Ini Pesannya
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Terduga Pencuri Motor, Pelaku Dapat Bagian 500 Ribu
Hindari Kecurigaan, Warung Nasi Goreng jadi Kedok Peredaran Sabu
Pejabat baru dan 8 Kapolres Resmi Bertugas, Kapolda Sumut Tekankan Integritas
Tersangkut Kasus Uang Rp5,7 Miliar, Aisar Khaled: Mereka Menunggu saat Aku Lemah