Terkait Kasus Investasi Bodong, Jennifer Coppen: Di Luar Tangung Jawab Saya
Namun, ibu satu anak ini menegaskan kalau dia bukan orang yang bertanggung jawab hingga munculnya kasus tersebut.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Sabtu (10/10/2026), lewat Instagram, Jennifer Coppen pun merilis lima poin yang menjelaskan keterkaitannya dengan PT Divine Gold Jewelry.
Pertama, dia menjalin kerja sama profesional dengan perusahaan tersebut terhitung sejak 8 Januari 2026.
Jennifer Coppen bertugas membuat konten, kegiatan promosi, dan menghadiri acara sesuai kesepakatan.
"Peran saya adalah mempromosikan brand. Bukan sebagai pihak yang menjalankan atau mengelola kegiatan usaha perusahaan terkait," ungkapnya.
Kedua, Jennifer Coppen menegaskan, tidak terlibat dalam manajemen internal PT Divine Gold Jewelry.
Dia juga memastikan tak mengelola dana, melakukan transaksi, melakukan proses penjualan, hingga mengambil keputusan operasional perusahaan.
"Semua itu, di luar lingkup pekerjaan dan tanggung jawab saya sebagai brand ambassador," imbuhnya.
Ketiga, Jennifer Coppen memastikan tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk yang dibukukan perusahaan.
"Sehingga penting untuk bisa membedakan antara peran brand ambassador dalam melakukan promosi dan perusahaan yang mengelola usaha," tegas Jennifer Coppen.
Keempat, kontrak Jennifer yang seharusnya bergulir hingga 2027 ternyata sudah berakhir sejak 19 Juni 2026.
Hal itu karena Jennifer Coppen mendapat keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan.
Kelima, dia meminta publik untuk melihat kasus tersebut secara proporsional dan tidak menyamakan keterlibatan kegiatan promosi dengan pengelolaan usaha brand terkait.
Jennifer Coppen pun memastikan akan bersikap kooperatif jika pihak kepolisian meminta klarifikasi darinya.
Dia juga meminta warganet untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak berspekulasi atas permasalahan tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan investasi bodongPT Divine Gold Jewelry bermula dari laporan korban ke Bareskrim Mabes Polri, pada 9 Oktober 2026.
Korban mengklaim, kehilangan Rp1 miliar imbas penipuan berkedok pre-order (PO) emas dan perak di perusahaan tersebut.
Satreskrim Polres Tapsel Ungkap 5 Kasus dan 7 Tersangka Pencurian Sepanjang September 2026
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku
Kompolnas Turun ke Medan Dalami Kematian Mantan Istri Polisi, Ini Temuannya
KPK OTT di ATR/BPN, Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan 16 Orang Diamankan