Sidak Pasar, Menteri Pertanian Temukan Isi Kemasan Minyakita Tidak Sampai Satu Liter
Andi mengungkapkan bahwa Minyakita kemasan 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 750–800 mililiter. Selain itu, produk tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. "Ini pelanggaran serius yang merugikan masyarakat. Kami tidak akan tolerir praktik seperti ini," tegas Andi.
Baca Juga:
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan dan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang adil untuk produk-produk kebutuhan pokok. Andi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar atau dijual di atas HET.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai. Ini penting untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas harga di pasar," tambahnya.
Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan produk pangan, terutama minyak goreng, yang merupakan komoditas penting bagi masyarakat. Bagaimana langkah pemerintah selanjutnya dalam menindak pelanggaran ini? Simak informasi terbaru di sini.
Dari Pengepul Arang dan Ancaman Migas Jadi Pusat Eduekowisata Mangrove Berprestasi
Harga Cabai Rawit di Medan Tembus Rp 95.000 Per Kilogram
Rudi Alfahri: Intervensi Harga Pangan Jangan Sesaat
Harga Kebutuhan Bahan Pokok Naik, Cabai Merah Tembus Rp95 Ribu per Kg
Beban Pegawai PUD Pasar Medan Sentuh 71 Persen