OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru Sektor Perasuransian
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) baru yang bertujuan untuk memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan 3 SEOJK tersebut adalah SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi.
"Ketiga regulasi ini diharapkan dapat menciptakan industri yang lebih stabil, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor PPDP," tuturnya.
Dengan adanya SEOJK ini, OJK berharap laporan yang dihasilkan oleh Dana Pensiun dan perusahaan-perusahaan terkait dapat lebih relevan dan informatif, mencerminkan kondisi keuangan dan operasional secara komprehensif.
Penerapan ketiga SEOJK ini akan mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2025 untuk SEOJK Nomor 11 dan 23 Juni 2025 untuk SEOJK Nomor 12 dan 13.
"OJK mengharapkan seluruh pelaku industri segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka agar dapat memenuhi ketentuan yang baru," pungkasnya.
Deli Serdang Sabet TPAKD Award 2026, OJK Sumut Apresiasi Penguatan Akses Keuangan
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Perluasan Pembiayaan UMKM di Sumatera Utara
Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"
Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening
Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026