Kamis, 09 Juli 2026

Jika Terindikasi Abuse Terkait LNG PT KIMA KPPU Akan Tempuh Jalur Hukum

Siti Amelia - Senin, 05 Agustus 2024 14:23 WIB
Jika Terindikasi Abuse Terkait LNG PT KIMA KPPU Akan Tempuh Jalur Hukum
Humas KPPU
Ketua KPPU saat memberikan penjelasan di Makassar.

Kitakini.news - PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) mengeluhkan pasokan LNG dari PT Pertamina (Persero) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga:

Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi menyampaikan pada tahun 2020 terdapat satu perusahaan pengelolaan limbah B3 di kawasan industrinya yang pernah menggunakan LNG.

Namun berhenti pada tahun 2023 karena kurangnya pasokan dan biaya distribusi yang cukup mahal karena pasokan LNG berasal dari Bontang, Kalimantan Timur.

Karena itu, sambung Alif, PT KIMA sedang melakukan koordinasi dengan pihak luar sebagai calon mitra untuk kerja sama dalam penyediaan LNG di Kawasan Industri Makassar.

Terkait penghentian pasokan LNG tersebut, KPPU akan mengkaji apakah perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai indikasi perilaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Saat ini, izin niaga gas khususnya LNG dimonopoli oleh PT Pertamina (Persero) melalui sub-holding-nya yaitu PT Pertagas Niaga (PT GN).

Jika ada aturan terkait monopoli izin niaga tersebut, KPPU akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut dengan cara membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain baik BUMD atau swasta.

Sehingga permasalahan pasokan LNG yang kurang dan biaya distribusi yang mahal dapat diminimalisir dengan adanya persaingan usaha yang sehat.

Sementara Ketua KPPUM Fanshurullah Asa mengungkapkan KPPU akan mengkaji dari sisi aturan dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG. Jika terhambatnya pasokan dan mahalnya harga LNG diakibatkan regulasi yang salah, akan diajukan perubahan ke Pemerintah.

"Tetapi jika adanya indikasi abuse atau praktik monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG tersebut, KPPU akan melanjutkannya dengan upaya penegakan hukum," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dongkrak Ketahanan Energi, PGN Garap Potensi Gas Batubara Tanjung Enim Senilai Rp244 Triliun

Dongkrak Ketahanan Energi, PGN Garap Potensi Gas Batubara Tanjung Enim Senilai Rp244 Triliun

Rudi Alfahri Desak Pertamina Tambah Kuota Pertalite di Sumut

Rudi Alfahri Desak Pertamina Tambah Kuota Pertalite di Sumut

Bio Solar Langka, Zeira Salim Desak Pertamina Tambah Pasokan di SPBU

Bio Solar Langka, Zeira Salim Desak Pertamina Tambah Pasokan di SPBU

Ebenejer Sitorus Desak Pertamina Sumbagut Segera Ambil Langkah Darurat Atasi Kelangkaan Bio Solar

Ebenejer Sitorus Desak Pertamina Sumbagut Segera Ambil Langkah Darurat Atasi Kelangkaan Bio Solar

Revitalisasi Terminal LPG Belawan Dongkrak Ketahanan Energi Sumatera Utara

Revitalisasi Terminal LPG Belawan Dongkrak Ketahanan Energi Sumatera Utara

PGN Dorong Ketahanan Energi Nasional Lewat Kesepakatan Pasokan Gas Rp20 Triliunan

PGN Dorong Ketahanan Energi Nasional Lewat Kesepakatan Pasokan Gas Rp20 Triliunan

Komentar
Berita Terbaru