Pemko Medan Targetkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Sebesar Rp784,16 M
Kitakini.news - Pemerintah Kota Medan menargetkan penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun ini mencapai Rp784,16 miliar.
Baca Juga:
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa penerapan sistem opsen yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 tidak akan menambah beban masyarakat.
"Jumlah total PKB dan Opsen PKB yang dibayar masyarakat tidak lebih dari yang dibayar pada tahun lalu," ungkap Sutan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Dia menambahkan bahwa sistem opsen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat.
Dengan sistem baru ini, meskipun jumlah yang dibayarkan masyarakat tetap sama, Pemko Medan akan mendapatkan tambahan penerimaan dari opsen.
Sutan menjelaskan, sebelumnya pajak yang dipungut pemerintah provinsi harus melalui proses bagi hasil, namun kini setelah pembayaran, PKB dan BBNKB langsung masuk ke Pemprov, sementara opsen masuk ke Pemko.
Sutan juga mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah.
"Pajak itu akan kembali kepada masyarakat melalui hasil-hasil pembangunan," tegasnya.
Tak Hanya Liputan, Persatuan Wartawan Pemko Medan Unjuk Gigi di Bazar UMKM APEKSI 2026
Ramai Dikritik Netizen, Penetapan Pemenang Tender GEMES 2026 Ikut Dipertanyakan
Sambut HUT Kota Medan ke- 436, Rico Waas Pimpin Ziarah Makam Pahlawan dan Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan Masa Lalu
Anggaran Rp2,5 Miliar Dipertanyakan, GEMES 2026 Malah Minim Terobosan
Polemik Komitmen Akomodasi AFF U-19 2026: Akademisi Desak Transparansi, Pemko Medan Bantah Kesepakatan