OJK Komitmen Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia dengan Delapan Rencana Aksi
Hal ini bertujuan memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi yang dikelompokkan ke dalam empat klaster, kebijakan baru free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas.
Baca Juga:
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (31/1/2026).
"OJK bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO), Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider," kata Friderica.
Reformasi ini diharapkan menjadikan pasar modal Indonesia lebih kredibel dan investable, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Delapan rencana aksi tersebut meliputi:
Kebijakan Baru Free Float: Menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen secara bertahap, dari ketentuan saat ini 7,5 persen. Perusahaan IPO baru langsung diterapkan 15 persen, sementara emiten lama diberi waktu transisi. Ini untuk menyelaraskan dengan standar global.
Penguatan Peran Investor Institusi: Bersama pemerintah, OJK dan SRO akan memperkuat peran investor institusi domestik dan memperluas basis investor domestik maupun asing, termasuk penyesuaian limit investasi di sektor asuransi dan dana pensiun.
Transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO): Mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham berdasarkan best practices internasional.
Penguatan Data Kepemilikan Saham: Memerintahkan SRO untuk membuat data kepemilikan saham lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu praktik global. Data ini akan dipublikasikan melalui situs BEI.
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia: Sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan.
Penegakan Peraturan dan Sanksi: Memperkuat enforcement terhadap pelanggaran seperti manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
Penguatan Tata Kelola Emiten: Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.
Pendalaman Pasar dan Sinergi: Melalui kolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lain, serta penguatan sinergi berkesinambungan.
Cegah Transfer Pricing, OJK Lantik Henry Rialdi Jadi Deputi Komisioner BMKS Judul Alternatif
Bentengi Pelajar dari Produk Keuangan Ilegal, OJK Sumut dan Pemkab Karo Dorong Budaya Menabung Resmi
OJK Inisiasi Satgas Pembiayaan UMKM, Bidik Ekosistem Keuangan yang Lebih Inklusif
SNLIK 2026: Inklusi Keuangan Capai 93,61%, Kelompok Muda dan Perkotaan Paling Melek Finansial
Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp123,21 Triliun, Investor Tembus 30 Juta