OJK Perkuat Pengawasan Keuangan, Lantik Ridwan Jadi Kepala Departemen Perizinan
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gandeng gas pol memperkuat organisasi dan pengawasan sektor jasa keuangan di tengah tantangan teknologi canggih dan tuntutan transparansi masyarakat. Melalui pelantikan serta serah terima jabatan pejabat strategis, OJK siap hadapi dinamika pasar keuangan yang semakin kompleks.
Baca Juga:
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan para pejabat tersebut di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Langkah ini bagian dari strategi OJK untuk tingkatkan efektivitas tugas pusat dan daerah, dukung layanan kelembagaan prima, serta jawab ekspektasi publik akan pengawasan yang lebih ketat.
Berikut daftar pejabat kunci yang resmi menjabat:
Ridwan – Kepala Departemen Perizinan dan Profesi Pelaku Jasa Keuangan.
(Fokus: Pastikan perizinan dan standar profesi industri keuangan tetap kredibel.)
Haramain Billady – Kepala OJK Provinsi Maluku.
(Tanggung jawab: Awasi sektor keuangan di wilayah timur Indonesia.)
Mohammad Mufid – Kepala OJK Solo.
(Prioritas: Jaga stabilitas keuangan di Jawa Tengah.)
Dinavia Tri Riandari – Kepala OJK Purwokerto.
(Misi: Perkuat pengawasan di wilayah Jawa Tengah bagian barat.)
Aris Budiman – Kepala OJK Jember.
(Tugas: Dorong inklusi keuangan di Jawa Timur.)
Pengisian posisi strategis ini diharapkan pacu kapasitas OJK dalam pengaturan dan pengawasan jasa keuangan. Hasilnya? Sektor keuangan yang lebih sehat, stabil, inklusif, dan berintegritas – manfaat langsung buat investor, UMKM, hingga masyarakat umum.
Friderica menekankan, para pejabat baru ini punya amanah besar untuk jalankan tugas dengan maksimal. "Kami harap kontribusi mereka bikin ekosistem keuangan Indonesia makin tangguh," ujarnya.
Legislator Dhody Thahir Minta Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Tanah
OJK Sumut Dorong Literasi Keuangan ASN dan Budaya Menabung Pelajar di Simalungun
Dukung Ekonomi Keluarga, OJK dan Pemko Tebing Tinggi Perkuat Literasi Keuangan Perempuan
Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal
Jual Aset Keuangan Digital Tidak Berizin, SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL