Integritas Pasar Modal Diperkuat, Free Float Naik 15%, Sanksi Rp96 Miliar hingga Maret 2026
Penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A efektif 31 Maret 2026 mencakup definisi free float baru, peningkatan batas minimum 15 persen, dan ketentuan komprehensif untuk IPO. BEI juga terbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi soal Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Efek (LBRE) per 1 April 2026, wajib ungkap kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi pengendali, serta data Pemilik Manfaat untuk pemegang saham ≥10 persen. Implementasi LBRE mulai 1 Mei 2026 dengan masa transisi bagi perusahaan tercatat.
Baca Juga:
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BEI pada Kamis (2/4/2026) menyatakan, "Kebijakan free float dengan ambang batas 5 persen ini selaras standar global, tingkatkan likuiditas dan daya tarik investasi domestik-maupun asing." BEI siapkan sosialisasi intensif via roadshow, public expose, dan capacity building.
Di sisi pengawasan, OJK fokus penegakan hukum ketat. Hingga 31 Maret 2026 (year-to-date), sanksi denda Rp96,33 miliar terdiri dari kasus dan keterlambatan pelaporan. Khusus manipulasi pasar, denda Rp29,30 miliar ke 11 pihak plus peringatan tertulis ke 1 individu. Dua pihak lain kena peringatan karena penasihat investasi tanpa izin.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi tekankan, "Enforcement tegas ini kunci perkuat disiplin pasar." OJK juga dorong pendalaman pasar via ETF Emas (POJK No. 2/2026) dan program PINTAR Reksa Dana (SIP) untuk ekspansi investor ritel. "Semua inisiatif dikawal kolaboratif untuk integritas berkelanjutan," pungkasnya.
Reformasi ini diharapkan tingkatkan kualitas pasar modal Indonesia, dukung price discovery sehat, dan tarik investasi global.
Legislator Dhody Thahir Minta Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Tanah
OJK Sumut Dorong Literasi Keuangan ASN dan Budaya Menabung Pelajar di Simalungun
Dukung Ekonomi Keluarga, OJK dan Pemko Tebing Tinggi Perkuat Literasi Keuangan Perempuan
Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal
Jual Aset Keuangan Digital Tidak Berizin, SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL