Minggu, 05 Juli 2026

Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan, Rp585 Miliar Dana Korban Dibekukan

Siti Amelia - Selasa, 26 Mei 2026 15:50 WIB
Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan, Rp585 Miliar Dana Korban Dibekukan
dokumentasi
Ilustrasi

Kitakini.news - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) illegal serta 2 penawaran investasi ilegal periode Januari hingga Maret 2026. Dalam kurun waktu yang sama, total dana korban penipuan yang berhasil dibekukan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.

Baca Juga:

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang.

"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan illegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan. Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi," kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis.

Satgas PASTI mencermati lima modus kegiatan keuangan illegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Yakni jasa periklanan sistem deposit, dengan enawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan dengan menyaratkan setoran dana; duplikasi penawaran investasi entitas berizin, dengan meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan legal untuk menipu masyarakat; lalu penawaran pendanaan dengan mengajikan imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis yang jelas; kemudian money game dengan skema yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber pembayaran keuntungan. Dan terakhir perdagangan aset kripto illegal, menawarkan investasi oleh pihak tidak terdaftar dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," jelasnya.

Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening telah diblokir.

"Dari upaya ini, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Kami telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan," terang Hudiyanto.

Mengingat masih maraknya aktivitas keuangan illegal, Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti dalam waktu singkat; memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK (Kontak 157); tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui pesan pribadi atau media sosial tidak jelas sumbernya; tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

"Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan illegal ke sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi ke iasc.ojk.go.id. Masyarakat dapat melapor melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," imbaunya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal

Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal

OJK Rilis Hasil RDK Mei 2026: Sektor Jasa Keuangan Tangguh, Kredit Tumbuh Solid, dan Perang Total Terhadap Keuangan Ilegal

OJK Rilis Hasil RDK Mei 2026: Sektor Jasa Keuangan Tangguh, Kredit Tumbuh Solid, dan Perang Total Terhadap Keuangan Ilegal

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Penipuan Mengatasnamakan Omnicom Group

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Penipuan Mengatasnamakan Omnicom Group

Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Sumut Gandeng Satgas PASTI

Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Sumut Gandeng Satgas PASTI

Waspada Penipuan Kurban Online Jelang Idul Adha

Waspada Penipuan Kurban Online Jelang Idul Adha

Komentar
Berita Terbaru