Polda Riau Gerebek Rumah Judi Online Beromset Rp18 Milyar, Tangkap 33 Orang
Azzaren - Sabtu, 02 Maret 2024 16:45 WIB
Teks foto: Di dua rumah toko ini, polisi menangkap 33 pelaku judi, masing-masing berperan sebagai penanggung jawab, operator, tenaga administrasi dan pemain. (Fitra)
Kitakini.news - Polda Riau menggerebek rumah judi online beromset Rp18 Miliar di Kota Dumai. Polisi menangkap 33 pelaku judi dan menyita ratusan komputer.
Baca Juga:
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Jumat (1/3/2024), mengatakan modus kejahatan ini adalah dengan menjual chip kepada masyarakat melalui media sosial untuk bermain judi.
Dikatakannya omset bisnis ilegal ini sejak beroperasi tahun 2022 dengan keuntungan mencapai Rp18 Miliar. Polda Riau menetapkan lima tersangka kasus perjudian online, termasuk pemilik usaha berinisial BR.
Operasi penyakit masyarakat ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan.
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komdigi dan OJK Sepakat Blokir Rekening Penampung Judi Online
Polda Riau dan Kelompok Tani Panen Jagung di Pekanbaru
Cabjari Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Mesin Judi
Rajudin Sagala Terima Mahasiswa GMNI Yang Berunjukrasa di Depan Gedung DPRD Medan
Rajudin Sagala Terima Mahasiswa GMNI Yang Berunjukrasa di Depan Gedung DPRD Medan
Rajudin Sagala Temui Mahasiswa GMNI Yang Berunjukrasa di Gedung Dewan
Komentar