Polda Riau Gerebek Rumah Judi Online Beromset Rp18 Milyar, Tangkap 33 Orang
Azzaren - Sabtu, 02 Maret 2024 16:45 WIB
Teks foto: Di dua rumah toko ini, polisi menangkap 33 pelaku judi, masing-masing berperan sebagai penanggung jawab, operator, tenaga administrasi dan pemain. (Fitra)
Kitakini.news - Polda Riau menggerebek rumah judi online beromset Rp18 Miliar di Kota Dumai. Polisi menangkap 33 pelaku judi dan menyita ratusan komputer.
Baca Juga:
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Jumat (1/3/2024), mengatakan modus kejahatan ini adalah dengan menjual chip kepada masyarakat melalui media sosial untuk bermain judi.
Dikatakannya omset bisnis ilegal ini sejak beroperasi tahun 2022 dengan keuntungan mencapai Rp18 Miliar. Polda Riau menetapkan lima tersangka kasus perjudian online, termasuk pemilik usaha berinisial BR.
Operasi penyakit masyarakat ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan.
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sumber Air Terbatas, Polda Riau Buat 180 Embung di Lokasi Karhutla
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius
Polda Riau Turunkan Tim Trauma Healing ke Lokasi Karhutla
OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik Global
7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka
Gagal Lolos X-Ray, Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Komentar