Polres Siantar Tangkap Residivis Miliki Sabu dan Ganja
Kitakini.news - Polres Siantar menangkap seorang pria residivis berinisial JHT (41), warga Jalan Dolok Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (5/3/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB
Baca Juga:
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengatakan, JHT ditangkap di salah satu warnet Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
"Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki laki memilki Narkotika di Warnet tersebut," ucap Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satuan Reserse Narkoba menangkap JHT, sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang berada di dalam warnet
Dari JHT, ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,54 Gram dari dalam Helm warna biru putih, kemudian 6 bungkus plastik klip kosong, 1 paket Narkotika jenis Ganja seberat 16,12 Gram dibungkus kertas nasi, 1 helm biru putih, 1 unit HP warna biru dan uang Rp80.000,-.
Saat dilakukan interogasi, JHT mengaku kepemilikan barang bukti Sabu dan Ganja tersebut. Sehingga personel langsung membawa JHT dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
"JHT dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. JHT merupakan Residivis kasus Narkotika yang sudah 2 kali mendapat hukuman penjara," tutup AKP JH Pasaribu. (**)
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sorkam Barat
Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng
Polres Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu di Pijorkoling, Pemasok Asal Madina Masih Diburu