Selasa, 15 September 2026

Polres Siantar Tangkap Residivis Miliki Sabu dan Ganja

- Rabu, 06 Maret 2024 15:30 WIB
Polres Siantar Tangkap Residivis Miliki Sabu dan Ganja
(Dok Humas Polres Siantar)
JHT ditangkap bersama barang bukti Sbu dan Ganja.

Kitakini.news - Polres Siantar menangkap seorang pria residivis berinisial JHT (41), warga Jalan Dolok Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (5/3/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB

Baca Juga:

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengatakan, JHT ditangkap di salah satu warnet Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

"Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki laki memilki Narkotika di Warnet tersebut," ucap Kasat.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satuan Reserse Narkoba menangkap JHT, sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang berada di dalam warnet

Dari JHT, ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,54 Gram dari dalam Helm warna biru putih, kemudian 6 bungkus plastik klip kosong, 1 paket Narkotika jenis Ganja seberat 16,12 Gram dibungkus kertas nasi, 1 helm biru putih, 1 unit HP warna biru dan uang Rp80.000,-.

Saat dilakukan interogasi, JHT mengaku kepemilikan barang bukti Sabu dan Ganja tersebut. Sehingga personel langsung membawa JHT dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

"JHT dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. JHT merupakan Residivis kasus Narkotika yang sudah 2 kali mendapat hukuman penjara," tutup AKP JH Pasaribu. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Ciduk Pemuda Penjual Sabu dan Ekstasi di Deliserdang, Alasan untuk Biaya Nikah

Polisi Ciduk Pemuda Penjual Sabu dan Ekstasi di Deliserdang, Alasan untuk Biaya Nikah

Selama Dua Bulan BNNP Sumut Sita 141 Kilogram Ganja Jaringan Aceh dan Madina

Selama Dua Bulan BNNP Sumut Sita 141 Kilogram Ganja Jaringan Aceh dan Madina

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Sita 126 Kg Ganja Jaringan Aceh, BNNP Sumut Temukan Gudang Narkoba di Langkat

Sita 126 Kg Ganja Jaringan Aceh, BNNP Sumut Temukan Gudang Narkoba di Langkat

Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu

Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 44 Kilogram

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 44 Kilogram

Komentar
Berita Terbaru