Wanita 35 Tahun di Padangsidimpuan Utara Ketahuan Miliki 10 Paket Sabu
Kitakini.news - Seorang wanita berinisial MS, 35 tahun, terpaksa diangkut jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan atas dasar kepemilikan 10 paket sabu, dari kawasan Jaml Solo, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (7/3/2024) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
"Atas dasar kecurigaan petugas melakukan penyelidikan. Alhasil MS, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kita amankan," ujar Kapolres AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama kepada awak media, Jumat (08/03/2024).
Saat penangkapan kata Jasama, petugas menggeledah tas berwarna hitam milik pelaku. Isinya ditemukan dua kotak permen berisi 10 paket sabu dalam plastik klip.
"Selanjutnya petugas mengamankan pelaku, berikut barang bukti sabu," ungkapnya.
Hasil interogasi lanjutnya, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial O, warga Kabupaten Padanglawas
"Tersangka berikut barang bukti kita bawa Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," tandas Jasama.
Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah
Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan
Tak Hanya Peduli Sesama, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Ternyata Juga Gemar Bersihkan Masjid
Narapidana Terharu Dapat Kesempatan Bertemu Keluarga, Ini Kata Aipda Irwan Sitompul
Kepedulian Aipda Irwan Alamsyah Sitompul, Kanit Provos Polres Padangsidimpuan kepada Narapidana