Kurang Dari 24 Jam, Polsek Belawan Bekuk 2 Pelaku Curanmor
Kitakini.news - Polsek Belawan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) kurang dari 24 Jam, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga:
Kedua pelaku Curanmor yakni Wahyudi (20) dan Diki (28) ditangkap di lokasi terpisah yakni Jalan Asahan, Kelurahan Belawan I dan Jalan Riau, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Iksan warga Tembung terkait pencurian sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman Kantor Perumda Tirtanadi Belawan.
Iksan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belawan. Polsek Belawan kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
"Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi terkait keberadaan Wahyudi di Jalan Asahan. Tanpa waktu yang lama, pengejaran dan penangkapan langsung dilakukan. Kemudian pada pukul 16.00 WIB, pelaku Diki berhasil ditangkap di Jalan Riau," ujar Kompol Henman.
Masih kata Kompol Henman, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dan sepeda motor yang dicuri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus pencurian lainnya," imbuhnya. (**)
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Terduga Pencuri Motor, Pelaku Dapat Bagian 500 Ribu
Pria di Padangdisimpuan Lari ke Riau Usai Mencuri Sepeda Motor Empat Bulan Lalu
Sepanjang Agustus 2026, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus dan Borgol 13 Tersangka
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Amankan Terduga Pelaku dan Barbut
Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, Pelaku Berasal Dari Tapsel