Rabu, 21 Oktober 2026

Polisi Angkut Dua Warga Palas Bersama 158 Butir Pil Extasi

Efendi Jambak - Kamis, 18 April 2024 17:30 WIB
Polisi Angkut Dua Warga Palas Bersama 158 Butir Pil Extasi
Teks foto : Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Dua pria inisial ZSH, 32 tahun dan GH, 31 tahun, warga Jalan Lintas Riau, Desa Tanjungbalai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas diangkut jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan BM. Muda, Desa Aektuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (17/04/24) sekira pukul 09:00 WIB di depan gudang kosong.

"Tepatnya di depan sebuah gudang kosong milik Indako sedang terjadi transaksi narkotika jenis extasy. Kemudian tim Opsnal menyelidiki dan menggeledah kedua tersangka," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Dari situ kata Dudung, petugas mendapati informasi bahwa pil ekstasi ada di bawah meja di depan tempat duduk kedua tersangka. Tersimpan di dalam kotak ponsel," ungkapnya.

"Dari keterangan Tersangka bahwa extasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama PS yang beralamat di Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas," tuturnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas). Namun nama PS tidak ada di tempat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastic transparan berisi ekstasi sebanyak 158 butir dan satu buah ponsel serta uang tunai sebanyak Rp150 Ribu," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Berkat Informasi Masyarakat

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Berkat Informasi Masyarakat

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Komentar
Berita Terbaru