Bea Cukai Aceh dan Kejaksaan Lhokseumawe Berantas Rokok Ilegal
Seluruhnya merupakan hasil penindakan Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.
Baca Juga:
Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024), rokok bermerek VR7 tersebut akan dijual secara polos atau tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barangnya sebesar Rp19.029.300.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp24.621.691.800.
"Jutaan batang rokok yang kami musnahkan tersebut bermerek VR7 yang dikemas dan akan dijual secara polos atau tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barangnya sebesar Rp19.029.300.000 dengan potensi kerugian negara Rp24.621.691.800," terang Leni.
Pemusnahan dilakukan di dua tempat, yaitu secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Aceh, dan kemudian dilanjutkan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.
Selain itu, dilakukan juga pemusnahan dan penghapusan 263 bundel arsip sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024.
Penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.*
Erni Ariyanti Pastikan Hadiri Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung Oktober 2026
Tim Penagihan Tunggakan Pajak Medan Tagih Rp2 Miliar Lebih hingga Agustus 2026
Bapenda Medan Luruskan Isu BPHTB, Agha Novrian Tegaskan Pengelolaan Pajak Harus Transparan dan Berkeadilan
Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson