Polisi Ringkus Seorang Residivis Pengedar Narkoba
Kitakini.news - Seorang pengedar Narkoba kembali diringkus tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di daerah Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (2/5/2024) malam. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua paket Narkoba jenis Sabu-Sabu siap edar.
Baca Juga:
Seorang pengedar Narkoba berinisial N, tak bisa
berkutik usai kembali diringkus petugas yang berdasarkan laporan masyarakat
akan ada transaksi peredaran Narkoba.
Kanit Opsnal Tim 1 Satresnarkoba Polresta Padang, Ipda
Anggara Wijaya Herman, mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas
menemukan dua paket sabu-sabu siap edar lengkap dengan alat hisap sabu yang
disimpan di kamarnya.
Dikatakan Anggara, ironisnya ternyata pelaku N adalah seorang
residivis yang baru keluar penjara atas kasus Narkoba. Pelaku tak juga jera
usai menjalani hukuman dan malah kembali berurusan dengan Narkoba
Bersama barang bukti, pelaku digelandang petugas ke Polresta
Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam kembali dijerat dengan undang undang No 35 Tahun
2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (**)
Gagalkan Peredaran 401 Gram Sabu, Kasat Narkoba Polres Sidimpuan: Kami Terus Bekerja Maksimal
Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan
Rudi Alfahri Minta Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Atasu Banjir Binjai-Langkat
Sidang Pemilik Jasa Telekomunikasi Tanpa Izin, Penahanan Yogi Ditangguhkan Majelis Hakim PN Padang
Antisipasi Kabut Asap, BPBD Sidimpuan Bersama TNI, Polri dan PKK Bagikan Masker