Rabu, 09 September 2026

Sidang Pemilik Jasa Telekomunikasi Tanpa Izin, Penahanan Yogi Ditangguhkan Majelis Hakim PN Padang

Azzaren - Rabu, 09 September 2026 09:00 WIB
Sidang Pemilik Jasa Telekomunikasi Tanpa Izin, Penahanan Yogi Ditangguhkan Majelis Hakim PN Padang
Teks foto : Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi. (Bere)

Kitakininews.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, melanjutkan sidang Yogi Gilang Arya, terdakwa pemilik usaha jasa telekomunikasi tanpa izin di daerah terpencil di PN Padang, Senin (7/9/2026).

Baca Juga:

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto, mengabulkan penangguhan penahanan Yogi Gilang Arya (39 tahun), terdakwa pemilik jasa telekomunikasi tanpa izin di daerah terpencil di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini atas permintaan orang tua terdakwa dan tidak ada jaminan uang.

Dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan pemohonan terdakwa yang disampaikan lewat tertulis pada sidang sebelumnya dan selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan enam saksi.

Terdakwa diberikan syarat tidak melarikan diri dan harus hadir dalam sidang-sidang berikutnya, tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.

Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Yogi dari tahanan. Yogi ditahan JPU dari Kejaksaan Negeri Mentawai pada 8 juli 2026.

Majelis hakim melanjutkan sidang dengan memeriksa enam orang saksi yang dihadirkan JPU. Mereka anggota TNI/Polri dan pegawai negeri sipil dari Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Yogi menjalani proses hukum setelah mendirikan jaringan internet di kampung halamannya yang selama ini masuk dalam kategori daerah sulit sinyal atau blank spot. Yogi dituduh menyelenggrakan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Yogi didakwa melanggar aturan perizinan karena membeli perangkat starlink dan menjual paket internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Layanan internet itu dijual dengan tarif mulai dari Rp 10.000 untuk kuota 2 gigabyte.

Melalui perusahaan yang didirikannya, PT Mentawai Network Provider, jaringan internet Yogi telah dimanfaatkan secara luas oleh warga, pihak sekolah hingga pemerintahan sejak tahun 2024. Layanan ini dinilai sangat vital, terutama untuk koordinasi komunikasi di rawan bencana alam gempa bumi dan tsunami di mentawai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Polisi Tembak Polisi, Empat Peluru Dikepala Kasat Reskrim

Sidang Polisi Tembak Polisi, Empat Peluru Dikepala Kasat Reskrim

Lanjutan Sidang Kasus Tudingan Perambahan Hutan di Paluta, Saksi Bongkar Sejarah

Lanjutan Sidang Kasus Tudingan Perambahan Hutan di Paluta, Saksi Bongkar Sejarah

Pengacara Bongkar Kejanggalan Saat Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Perambahan Hutan

Pengacara Bongkar Kejanggalan Saat Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Perambahan Hutan

Lima Saksi di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Jaksa

Lima Saksi di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Jaksa

Kajari Padangsidimpuan Kalah Praperadilan, Hakim Kabulkan Permohonan Mustapa

Kajari Padangsidimpuan Kalah Praperadilan, Hakim Kabulkan Permohonan Mustapa

Komentar
Berita Terbaru