Kamis, 27 Agustus 2026

Korupsi Pembangunan IPAL, Binsar Situmorang Hanya Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Abimanyu - Senin, 13 Mei 2024 21:03 WIB
Korupsi Pembangunan IPAL, Binsar Situmorang Hanya Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Mantan Kadis LH Sumatera Utara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Sumatera Utara, Binsar Situmorang, dihukum satu tahun tiga bulan penjara, dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/5/2024).

Baca Juga:

Selain hukuman pidana penjara majelis hakim juga menjatuhi terdakwa Binsar dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Dalam putusan majelis hakim terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara," vonis Ketua majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/5/2024).

Menanggapi putusan hukum dari Majelis Hakim, Jonson David Sibarani selaku Penasehat Hukum terdakwa Binsar menyatakan pikir-pikir. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim selanjutnya menutup persidangan dan memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya, terungkap Dinas KLH Sumut tahun 2020 melaksanakan proyek pembangunan IPAL di Pesantren Roihanul Jannah Pasar Maga Kotanopan Mandailing Natal (Madina) dengan anggaran Rp1,2 miliar.

Terdakwa dalam kasus tersebut menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun dalam pembangunan tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp540.601.214. (**)

Mantan Kadis LH Sumatera Utara usai menjalani sidang vonis diPengadilan Negeri Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru