Kamis, 23 Juli 2026

Milik Sabu dan Jemur Ganja Diatap Rumah, Pria 48 Tahun Dibekuk Polisi

Efendi Jambak - Jumat, 31 Mei 2024 04:03 WIB
Milik Sabu dan Jemur Ganja Diatap Rumah, Pria 48 Tahun Dibekuk Polisi
(Dok. Polres Tapsel)
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tapsel

Kitakini.news -Kedapatan miliki Narkoba jenis Sabu dan menjemur Ganja, diatas asbes rumah, seorang pria berusia 48 tahun berinisial ARS, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:

Penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait maraknya peredaran Narkoba di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.


"Kami menangkap pemilik Narkoba (ARS-red) disalah satu pondok milik masyarakat di Kelurahan Pintu Padang II," ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, Kamis (30/5/2024) malam.

Selain menangkap ARS, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita sebungkus kotak rokok berisi satu paket Sabu seberat 0,20 Gram dari tangan kanannya. Selanjutnya, pihaknya membawa ARS ke Rumahnya tak jauh dari Pondok tersebut.

"Saat pengembangan dan pemeriksaan di rumah pelaku, kami menemukan kemeja warna biru bermotif batik diatas asbes rumah. Persis diatas kemeja itu, kami menemukan Ganja seberat 1,05 Gram," terang Kasat.

"Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain seperti, uang senilai Rp179 ribu. Satu unit Handphone warna hitam. Dan satu unit timbangan warna Jingga," tambah Kasat.

Kepada petugas, menurut Kasat, ARS mengaku bahwa Sabu dan Ganja itu adalah benar miliknya. ARS mengaku memperoleh Ganja dari seseorang berinisial, M yang masih dalam proses penyelidikan Polisi, tepatnya dua pekan lalu.

"Dua pekan lalu, M menghubungi tersangka guna menawarkan ganja. Tersangka mengiyakan. Lalu, M datang ke Rumah tersangka untuk mengantarkan ganja seberat 2 Kg," urai Kasat.

Namun, sebut Kasat, ARS berjanji akan membayar barang haram itu setelah habis terjual. Usai terima ganja dari M, ARS menjemur Ganja itu untuk selanjutnya ia jual. Sedangkan Sabu, ARS mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial, S.

"Pada Senin (27/05/2024) malam lalu, tersangka membeli Sabu seharga Rp400 ribu dari S yang saat ini masih dalam penyelidikan kami. Kini, tersangka dan barang bukti kami tahan, guna proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapteng Salurkan Paket Bahan Makanan

Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapteng Salurkan Paket Bahan Makanan

Ini Daftar Korban Ledakan Grand Polonia: Tiga Meninggal, Empat Selamat

Ini Daftar Korban Ledakan Grand Polonia: Tiga Meninggal, Empat Selamat

Bangun Komunikasi yang Baik, Kapolres Tapsel Kunjungi Kantor Bupati

Bangun Komunikasi yang Baik, Kapolres Tapsel Kunjungi Kantor Bupati

Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia

Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia

Enam Korban Ledakan Grand Polonia: Dua Tewas, Dua Dirawat, Satu Masih Dalam Pencarian

Enam Korban Ledakan Grand Polonia: Dua Tewas, Dua Dirawat, Satu Masih Dalam Pencarian

Komentar
Berita Terbaru