Selasa, 15 September 2026

Milik Sabu dan Jemur Ganja Diatap Rumah, Pria 48 Tahun Dibekuk Polisi

Efendi Jambak - Jumat, 31 Mei 2024 04:03 WIB
Milik Sabu dan Jemur Ganja Diatap Rumah, Pria 48 Tahun Dibekuk Polisi
(Dok. Polres Tapsel)
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tapsel

Kitakini.news -Kedapatan miliki Narkoba jenis Sabu dan menjemur Ganja, diatas asbes rumah, seorang pria berusia 48 tahun berinisial ARS, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:

Penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait maraknya peredaran Narkoba di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.


"Kami menangkap pemilik Narkoba (ARS-red) disalah satu pondok milik masyarakat di Kelurahan Pintu Padang II," ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, Kamis (30/5/2024) malam.

Selain menangkap ARS, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita sebungkus kotak rokok berisi satu paket Sabu seberat 0,20 Gram dari tangan kanannya. Selanjutnya, pihaknya membawa ARS ke Rumahnya tak jauh dari Pondok tersebut.

"Saat pengembangan dan pemeriksaan di rumah pelaku, kami menemukan kemeja warna biru bermotif batik diatas asbes rumah. Persis diatas kemeja itu, kami menemukan Ganja seberat 1,05 Gram," terang Kasat.

"Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain seperti, uang senilai Rp179 ribu. Satu unit Handphone warna hitam. Dan satu unit timbangan warna Jingga," tambah Kasat.

Kepada petugas, menurut Kasat, ARS mengaku bahwa Sabu dan Ganja itu adalah benar miliknya. ARS mengaku memperoleh Ganja dari seseorang berinisial, M yang masih dalam proses penyelidikan Polisi, tepatnya dua pekan lalu.

"Dua pekan lalu, M menghubungi tersangka guna menawarkan ganja. Tersangka mengiyakan. Lalu, M datang ke Rumah tersangka untuk mengantarkan ganja seberat 2 Kg," urai Kasat.

Namun, sebut Kasat, ARS berjanji akan membayar barang haram itu setelah habis terjual. Usai terima ganja dari M, ARS menjemur Ganja itu untuk selanjutnya ia jual. Sedangkan Sabu, ARS mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial, S.

"Pada Senin (27/05/2024) malam lalu, tersangka membeli Sabu seharga Rp400 ribu dari S yang saat ini masih dalam penyelidikan kami. Kini, tersangka dan barang bukti kami tahan, guna proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Ciduk Pemuda Penjual Sabu dan Ekstasi di Deliserdang, Alasan untuk Biaya Nikah

Polisi Ciduk Pemuda Penjual Sabu dan Ekstasi di Deliserdang, Alasan untuk Biaya Nikah

Selama Dua Bulan BNNP Sumut Sita 141 Kilogram Ganja Jaringan Aceh dan Madina

Selama Dua Bulan BNNP Sumut Sita 141 Kilogram Ganja Jaringan Aceh dan Madina

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Sita 126 Kg Ganja Jaringan Aceh, BNNP Sumut Temukan Gudang Narkoba di Langkat

Sita 126 Kg Ganja Jaringan Aceh, BNNP Sumut Temukan Gudang Narkoba di Langkat

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu

Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu

Komentar
Berita Terbaru