Senin, 24 Agustus 2026

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah

Abimanyu - Jumat, 21 Juni 2024 17:00 WIB
Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah
Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Pelat Merah Cabang Medan.

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan pria berinisial IB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Pelat Merah Cabang Medan kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.

Baca Juga:

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, akibat perbuatan tersangka tersebut keuangan negara dirugikan sebesar Rp4,4 miliar lebih.

"Hari ini Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IB selaku Debitur pada Bank Pelat Merah Cabang Medan," ucapnya, Kamis (20/6/2024) kemarin.

Dijelaskannya, adapun modus perbuatan yang dilakukan, yaitu tersangka IB mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.

"Adapun dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2019, IB telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan, yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17.971.680.692 (Rp17,9 Miliar lebih)," beber Muttaqin.

Kemudian, dikatakannya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan pengembalian uang sebesar Rp7.704.842.201 (Rp7,7 miliar lebih).

"Namun, masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet. Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491 berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," paparnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka IB akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka IB akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 20 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Komentar
Berita Terbaru