Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak penganiayaan lewat keadilan restoratif, setelah perdamaian dilakukan antara korban dan tersangka.
Baca Juga:
"Bidang Pidum (Tindak Pidana Umum) Kejari Medan
mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum," ungkap Kepala Kejari
Medan Muttaqin Harahap kepada wartawan di Medan, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskan Muttaqin pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan
penyelesaian perkara sesuai keadilan restoratif kepada tersangka berinisial AS
(37), yang diduga menganiaya korban FA, di Medan, Senin (1/7/2024) kemarin.
Penghentian penuntutan perkara dugaan tindak penganiayaan
tersebut sebelumnya dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh
Kejari Medan. Setelah adanya perdamaian dan terpenuhi syarat keadilan
restoratif, lanjut dia, maka kepada tersangka AS dijelaskan beberapa poin.
Beberapa poin itu yakni kepada tersangka AS baru pertama kali
melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan dan disertai ancaman pidana penjara
tidak lebih dari lima tahun.
Kejari Medan kemudian melakukan ekspos perkara ke Jaksa Agung
Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor
15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Alhamdulillah, disetujui. Lalu dikeluarkan surat
penghentian perkara lewat keadilan restoratif dan tersangka AS
dibebaskan," katanya.
Tersangka AS yang telah dibebaskan sepenuhnya mengapresiasi,
terutama Kejari Medan karena telah dibebaskan dari kasus yang menimpanya secara
damai.
"Terima kasih yang tak terhingga buat Kejari Medan lantaran menerapkan keadilan restoratif kepada saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana," katanya.
Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber
Viral, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung
Karina Ranau Kena Aniaya saat Jualan, Sudah Ditangani Polisi tapi Masih Trauma
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi
Kasus Luis Hutabarat, KontraS Desak Seluruh Pelaku Disidang di Peradilan Umum