Rabu, 08 Juli 2026

Perkosa Mahasiswi di Singapura, Warga Jepang Kena Hukum Cambuk

Fitri - Kamis, 04 Juli 2024 22:29 WIB
Perkosa Mahasiswi di Singapura, Warga Jepang Kena Hukum Cambuk
Ilustrasi/Freepik.com
Ilustrasi: pria asal Jepang dikenai hukuman cambuk di Singapura.
Kitakini.news - Seorang pria asal Jepang dikenai hukuman cambuk di Singapura. Dia dinyatakan bersalah setelah terbukti memperkosa sorang mahasiswi. Selain dicambuk, dia juga akan dipenjara.

Melansir berbagai sumber, Kamis (4/6/3024), pria Jepang yang dimaksud bernama Ikko Kita. Pria berusia 38 tahun tersebut berprofesi sebagai penata rambut.

Baca Juga:

Kedutaan Jepang di Singapura mengatakan, Ikko Kita akan menjadi warga negara Jepang pertama yang dicambuk di negara kota tersebut. Dia akan dicambuk 20 kali dan juga dipenjara selama 17 setengah tahun.

Menurut dokumen pengadilan, Ikko Kita bertemu wanita tersebut di Clarke Quay, kawasan kehidupan malam yang populer, pada Desember 2019.

Wanita yang saat itu berusia 20 tahun itu belum pernah mengenal Ikko Kita sebelumnya. Dia mabuk ketika Ikko Kita membawanya ke apartemen dan memperkosanya.

Ikko Kita juga merekam aksi tersebut di ponselnya dan kemudian mengirimkannya ke seorang teman.

Korban berhasil meninggalkan apartemen dan melaporkan pemerkosaan tersebut ke polisi pada hari itu juga.

Ikko Kita ditangkap pada hari yang sama dan telah ditahan polisi sejak saat itu. Polisi menemukan dua video pemerkosaan di ponselnya.

Hakim Aedit Abdullah menyebut penyerangan itu brutal dan kejam, dan menambahkan bahwa korban rentan, jelas-jelas mabuk, dan tidak mampu mengurus dirinya sendiri.

Hakim juga menampik dalil pembelaan bahwa korban diduga telah memberikan indikasi awal untuk menyetujui hubungan seks.

Sebagai informasi, hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri

Qori Qoriah Indonesia Terbaik MTQ Internasional di Jakarta Rebut Piala Bergilir Wapres

Qori Qoriah Indonesia Terbaik MTQ Internasional di Jakarta Rebut Piala Bergilir Wapres

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Komentar
Berita Terbaru