Kamis, 23 Juli 2026

Pakai Mobil, Dua Kurir Ini Antar Sabu dari Sumbar ke Padangsidimpuan

Ketahuan Saat Duduk Santai di Depan Warung
Efendi Jambak - Selasa, 16 Juli 2024 23:00 WIB
Pakai Mobil, Dua Kurir Ini Antar Sabu dari Sumbar ke Padangsidimpuan
Teks foto : Kedua kurir dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Polres Padangsidimpuan menangkap dua orang kurir asal Sumatera Barat pembawa sabu puluhan gram. Petugas meringkus mereka, di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (16/7/2024), sekira pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:

Adapun kedua kurir tersebut berinisial TFE, 36 tahun, warga Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubukkalangan, Kota Padang. Dan rekannya AS, 30 tahun, warga Nagari Singgalangjorong Sikabu, Kabupaten Tanahdatar, Provinsi Sumatra Barat.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar mengatakan bahwa penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Petugas kemudian menyelidiki ke lokasi penangkapan.

"Ada dua orang terlihat duduk di depan warung di kawasan Jalan Imam Bonjol. Kita menduga keduanya sedang menunggu pemesan narkoba," ujar Jasama.

Saat penyergapan dan penggeledahan keduanya kata Jasama, petugas menemukan barang bukti tiga bungkus sabu dengan berat 29,62 Gram di dalam kotak rokok. Posisinya berada di samping tempat duduk kedua kurir tersebut.

Dalam penggerebekan itu kata Jasama, turut serta menyaksikan Kepala Lingkungan 1, Kelurahan Padangmatinggi, Salpian Siregar.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel pintar beda merk, dan satu unit mobil jenis Avanza berwarna perak. Diduga sebagai alat transportasi dari Sumatera Barat ke Sumatera Utara, tepatnya Kota Padangsidimpuan.

Dari interogasi petugas, Jasama mengatakan bahwa kedua kurir mengakui kepemilikan sabu. Mereka mendapat perintah pria berinisial F, warga Bukittinggi untuk mengantarkan pesanan dari Kota Padangsidimpuan.

"Keduanya mengaku baru mendapatkan upah sebesar Rp500 Ribu untuk awal. Setelah sabu sampai di Kota Padangsidimpuan, pelaku akan diberikan upah lagi sebesar Rp1 Juta, per orang," pungkas Jasama.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti berada di Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,

Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Polres Padangsidimpuan Gelar Final Lomba dan Pengumuman Juara Sambut HUT Bhayangkara ke‑80 Tahun 2026

Polres Padangsidimpuan Gelar Final Lomba dan Pengumuman Juara Sambut HUT Bhayangkara ke‑80 Tahun 2026

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Komentar
Berita Terbaru