Sabtu, 04 Juli 2026

Intel Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Penjual Rokok Tanpa Cukai

Abimanyu - Rabu, 07 Agustus 2024 19:30 WIB
Intel Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Penjual Rokok Tanpa Cukai
Teks foto : Terpidana penjual rokok tanpa cukai. (Abimanyu)

Kitakini.news - Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan seorang DPO terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukai atas nama H Amaludin Batubara, LC I di Jalan Denai Kelurahan Tegalsari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, menyampaikan, terpidana yang diamankan berkaitan kasus pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan yaitu penjualan rokok tanpa cukai yang dipidana melanggar pasal 29 ayat 1 UU no.39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pengamanan terhadap DPO dilakukan setelah petugas mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu serta telah adanya putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct) dari Mahkamah Agung RI Nomor putusan 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020 dengan vonis penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan," jelasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, pengamanan dilakukan dikarenakan terpidana H. Amaluddin Batubara tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh Jaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu.

"Pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya, pada saat akan diamankan dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," tandasnya.

Selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu. Serah terima dilakukan oleh Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan, kepada Kacabjari Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ballpres Tekstil dan Minuman Keras

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ballpres Tekstil dan Minuman Keras

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif

Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker BP3KP Sumatera II, Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker BP3KP Sumatera II, Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Kejati Sumut Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

Kejati Sumut Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

Forwakum Dukung Komitmen Kejati Sumut Perangi Hoaks dan Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Forwakum Dukung Komitmen Kejati Sumut Perangi Hoaks dan Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Komentar
Berita Terbaru