Jumat, 16 Oktober 2026

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Ribuan Gram Ditangkap BNNP Sumut

Azzaren - Sabtu, 10 Agustus 2024 05:03 WIB
Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Ribuan Gram Ditangkap BNNP Sumut
(Teguh)
Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan saat musnahkan Narkoba jenis Sabu-sabu ke mesin pelebur.

Kitakini.news -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pengedar Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi yang merupakan kelompok jaringan provinsi melalui jalur perairan Indonesia.

Baca Juga:

Dari penangkapannya yang ada di Kabupaten di Deli Serdang, Petugas BNN Sumut berhasil menyitaSabu seberat 1.957 Gram dan Pil Ekstasi seberat 2.962 Gram.

Adapun kedua tersangka yakni HG (25) warga Kecamatan Medan Timur dan J (41) warga Kecamatan Medan Sunggal yang diketahui berperan sebagai kurir dari pebisnis Narkoba tersebut dengan upah Rp20 Juta sekalian antar.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan dari pelaku sebelumnya. Sehingga, kedua tersangka itu pun berhasil ditangkap saat hendak menuju lokasi peredaran," papar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Pandjaitan kepada wartawan di Medan, Jumat (9/8/2024).

Brigjen Toga Panjaitan mengatakanbarang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan dua kasus peredaran Narkoba pada 4-10 Juli 2024.

"Kedua tersangka dikenai pasal Narkotika dengan ancaman hukuman mati.Dari keberhasilan penangkapan ini, BNNP Sumut menyelamatkan 24 ribuorang dari bahaya Narkoba," bebernya.

Sementara itu usai ditangkap, lanjut Brigjen Toga, Sabu-Sabu dan ribuan butir Ekstasi tersebut langsung dimusnahkan oleh Satuan Brimob Polda Sumut ke mesin pelebur. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPP GMNI Gelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Lampung

DPP GMNI Gelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Lampung

Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan

Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan

Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Batangtoru, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Batangtoru, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

‎Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara

‎Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Komentar
Berita Terbaru