Kamis, 20 Agustus 2026

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Abimanyu - Rabu, 04 September 2024 00:03 WIB
Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi Jalan di Tobasa.

Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara Bambang Pardede mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:

Dalam sidang dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri mengatakan kalau terdakwa melakukan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5 Miliar lebih.

Namun di persidangan, terdakwa Bambang Pardede saat ditemui sejumlah wartawan setelah mendengarkan dakwaan Jaksa mengatakan sangat lega. Pasalnya, dakwaan yang dibacakan Jaksa dinilai kabur dan tidak jelas.

"Plong saya karena sejak awal pembacaan dakwaan. Tidak ada gratifikasi, semua alasan yang memojokkan tidak ada bukti. Hanya katanya, didesak, merasa, diperintah. Dan paling lucu saya suruh dia buat surat ke saya. Makanya setelah selesai pembacaan dakwaan, saya tersenyum lebar," katanya.

Bambang Pardede memastikan bahwa dalam kasus yang menjerat dirinya tidak ada 2 alat bukti yang sah dan dibuat-buat, seperti waktu, dan lokus.

Diluar persidangan, Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh didampingi Dian Amalia, mengatakan bahwa seharusnya Bambang Pardede tidak bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut. Sebab, Bambang Pardede merupakan seorang pengguna anggaran.

Raden Nuh juga menjelaskan bahwasanya dirinya sangat merasa aneh atas perkara yang menjerat Bambang Pardede. Sebab, yang menghitung kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut bukanlah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melainkan seorang ahli.

Lebih parahnya, lanjut Raden, penghitungan kerugian negara terhadap proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir baru dilakukan setelah proyek tersebut selesai di tahun 2021.

"Karena itu kita mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan berharap agar Majelis Hakim menerima eksepsi kita," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru