Minggu, 01 November 2026

Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu

Pengadaan Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandar
Abimanyu - Kamis, 03 Oktober 2024 23:50 WIB
Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu
Teks foto : Penahanan empat tersangka dugaan korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu TA 2019. (Abimanyu)

Kitakini.news -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan empat tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menyampaikan, empat tersangka yang ditahan diantaranya adalah BI yang merupakan Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA selaku Manager of Insfrastructure PT AP II dan RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan.

Berkaitan kasus dugaan tersebut, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibat perbuatan para tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi.

Dimana adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Hibah KORMI 2024, Kini Ditelaah Pidsus

Kejari Medan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Hibah KORMI 2024, Kini Ditelaah Pidsus

Anwar Lawden, Direktur PT TPL Ditahan di Salemba

Anwar Lawden, Direktur PT TPL Ditahan di Salemba

Anwar Lawden Direktur TPL Dikabarkan Ditangkap Kejagung di Medan

Anwar Lawden Direktur TPL Dikabarkan Ditangkap Kejagung di Medan

OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

‎Kajati Sumut dan Gubernur Bobby Nasution Perkuat Kolaborasi dan Kawal Pembangunan Daerah  ‎

‎Kajati Sumut dan Gubernur Bobby Nasution Perkuat Kolaborasi dan Kawal Pembangunan Daerah ‎

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Komentar
Berita Terbaru