Jumat, 28 Agustus 2026

Tidak Ada Aksi Cuti Massal Hakim, Persidangan di PN Medan Berjalan Normal

Abimanyu - Senin, 07 Oktober 2024 23:21 WIB
Tidak Ada Aksi Cuti Massal Hakim, Persidangan di PN Medan Berjalan Normal
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana persidangan di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Pengadilan Negeri Medan memastikan tetap melaksanakan persidangan di hari aksi gerakan cuti massal hakim yang digelar 7-11 Oktober 2024.

Baca Juga:

Juru bicara Pengadilan Negeri Medan M. Nazir mengatakan, sejumlah agenda sidang tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak ada hakim yang ikut dalam aksi tersebut.

"Kalau di PN Medan, tidak ada yang ikut. Aktivitas persidangan masih berjalan normal," kata M. Nazi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Meski demikian, Pengadilan Negeri Medan tetap memberikan ruang bagi hakim yang ingin mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut sepanjang masih dalam ketentuan yang berlaku.

"Kita memberikan kebebasan, bagi yang ikut silakan saja. Tapi sampai hari ini, belum ada yang ikut aksi," ujarnya.

Sebelumnya ia juga memastikan, para pencari keadilan akan tetap terlayani meskipun adanya aksi gerakan cuti massal hakim se Indonesia. Sementara, di gedung Pengadilan Negeri Medan terlihat dipenuhi pengunjung, jaksa maupun pengacara dengan Persidangan yang masih berjalan seperti di Ruang Cakra V, Cakra VIII dan Cakra IX.

Sebelumnya, para hakim se Indonesia berencana melakukan gerakan cuti massal sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendiri rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024, di berbagai daerah. Mereka meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.

Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu. Aksi cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Komentar
Berita Terbaru