Jumat, 09 Oktober 2026

Polres Langkat Tembak Kaki Pelaku Curas Bersenpi

- Rabu, 16 Oktober 2024 16:30 WIB
Polres Langkat Tembak Kaki Pelaku Curas Bersenpi
(Kitakini.news/Junaidi)
Tersangka berikut senjata api yang diamankan petugas

Kitakini.news -Sat Reskrim Polres Langkat dibantu personel Subdit 3 Ditreskrimum dan personil dit intelkam Polda Sumut menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau undang-undang darurat RI No. 12 Tahun 1951 pada saat keterangan pers hari Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:

Terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) berinisial AP warga Marelan ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 20.30 wib di tempat persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam. Terhadap pelaku dilakukan Tindakan Tegas Terukur oleh petugas karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Langkat Akbp David Prasojo melalui kasi humas Polres Langkat Akp Rajendra kesuma menyatakan pelaku berinisial AP merupakan pelaku utama tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) terhadap korban bernama Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib di kota Stabat Kabupaten Langkat.

"Pelaku berinisial AP bersama 4 orang pelaku lainnya masih DPO melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sedang membawa kendaraan Colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton, dengan kejadian pada saat korban parkir di kota Stabat didatangi pelaku mengaku petugas dan memaksa korban dibawa ke arah Binjai melalui jalan Tol, setibanya di jalan Tandem korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgol kebelakang dan pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan dompet," ujar Akp Rajendra.

" Selanjutnya tepatnya di jalan tol Binjai korban diturunkan yang kemudian pelaku membawa truk colt diesel bermuatan beras dibawa ke arah Medan dan korban meminta bantuan PJR di gerbang Toll Binjai, beras seberat 10 ton tersebut sempat dijual tersangka," jelas AKP Rajendra.

Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan senjata api dari seseorang dengan harga Rp5 juta.

Kapolres Langkat AKBP David Prasojo melalui Kasi Humas Akp Rajendra Kusuma kembali menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku curas dan kejahatan kekerasan dijalan.

Pelaku dan barang bukti berupa senjata api jenis revolver, truk dan beras telah diamankan di Mapolres Langkat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Bayi 8 Bulan di Labura Meninggal Dunia, Kuat Dugaan Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Bayi 8 Bulan di Labura Meninggal Dunia, Kuat Dugaan Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Satreskrim Polres Tapsel Ungkap 5 Kasus dan 7 Tersangka Pencurian Sepanjang September 2026

Satreskrim Polres Tapsel Ungkap 5 Kasus dan 7 Tersangka Pencurian Sepanjang September 2026

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Polres Padanglawas Bongkar Pesta Sabu Pinggir Sungai Gelanggang, Ringkus Tiga Tersangka

Polres Padanglawas Bongkar Pesta Sabu Pinggir Sungai Gelanggang, Ringkus Tiga Tersangka

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Komentar
Berita Terbaru