Rabu, 26 Agustus 2026

Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum 16 Bulan Penjara

Efendi Jambak - Senin, 20 Januari 2025 21:00 WIB
Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum 16 Bulan Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara perdagangan orang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Heppy Christopel Pasaribu (48), wargaGang Sosial Nomor 330, Jalan Tanjung Permai Raya, Dusun IV Barat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dihukum 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim karena memperdagangkan orang untuk bekerja di Malaysia.

Baca Juga:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Firza Andriansyah menyatakan perbuatan Heppy terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif ketiga yang dimaksud, yaitu Pasal 81 Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 84 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heppy Christopel Pasaribu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan)," tegas Firza di Ruang Sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2025) sore.

Selain penjara, hakim juga menghukum Heppy untuk membayar denda sebesar Rp500 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan TPPO.

Sedangkan, lanjut Firza, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU selama 7 hari untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara serta denda Rp500 Juta subsider 3 bulan penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Timnas Indonesia U-20 Siap Tempur di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027, Malaysia Ujian Pertama

Timnas Indonesia U-20 Siap Tempur di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027, Malaysia Ujian Pertama

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Asrul Hamdani Damanik Calon Tunggal Ketua HIPMI Batu Bara, Bawa Misi Besar untuk Pengusaha Muda

Asrul Hamdani Damanik Calon Tunggal Ketua HIPMI Batu Bara, Bawa Misi Besar untuk Pengusaha Muda

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru