Polres Siantar Tangkap 2 Pengedar Sabu
Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang pria, dari dua lokasi berbeda. Keduanya terlibat dalam peredaran jaringan Narkoba jenis Sabu.
Baca Juga:
Kedua tersangka, berinisial ZZP (29) warga Nagori Karangsari, Kabupaten Simalungun dan AR (26) warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Jonni Pardede mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat akan peredaran Narkoba yang kian meresahkan di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
"Ada informasi dari masyarakat akan adanya penjualan Sabu dilokasi. Begitu mendapat informasi, Tim Opsnal Unit lidik II melakukan penyelidikan," tuturnya melalui siaran pers Humas Polres Siantar, Senin (7/4/2025).
Menurut AKP Jonni, bermula dari penangkapan tersangka ZZP di pinggir Jalan Sumber Jaya I, sesuai informasi masyarakat yang diterima, tersangka diringkus, Sabtu (5/4/2025), sekira pukul 18.35 WIB.
"Sebanyak 7 paket Sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka ditemukan dan 1 unit Handphone (HP) merek Infinix Warna Biru dari tangan kanan," jelasnya.
Kemudian saat dilakukan interogasi terhadap tersangka ZZP dan penggeledahan fisik. Tersangka mengakui barang haram itu didapatkannya dari rekan ny berinisial AR.
"Atas pengakuan itu, personel melakukan pengembangan," tuturnya.
Selanjutnya, personil berhasil meringkus tersangka AR dari Jalan Tanjung Pinggir Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
"Dengan cara memancing tersangka AR. Personel menemukan barang bukti dari dalam sebuah kotak rokok, berisi 6 pake Sabu yang sempat dijatuhkan dari tangan kanannya dan turut diamankan1 unit Hp Merek Samsung warna Hitam," ungkapannya.
Kepada polisi tersangka AR mengakui kepemilikan sabu yang didapat darinya. Atas itu, kedua tersangka berserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satnarkoba Mako Polres Siantar.
"Kini keduanya telah ditahan guna dilakukan proses hukum berlaku sesuai UU nomor 35 tahun 2009," pungkasnya. (**)
Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di Loket Bus AKAP Kota Medan
Aksi Polisi Ungkap Modus Selundup 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil di Perbatasan Riau Sumut
Pelaku Begal Sadis yang Dipersenjatai Senapan Angin Ditangkap
Bongkar Dugaan Pungli Polres Batubara, AKP Fadlun Malah Gagal Naik Pangkat
Pedagang Pasar Dwikora Siantar Terima Bantuan Kebakaran, Kios Pengganti Disiapkan