Selasa, 25 Agustus 2026

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Abimanyu - Rabu, 16 April 2025 12:08 WIB
Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven
Teks foto : Kantor Kejaksaan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan terima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven (H7).

Baca Juga:

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Denny Marinca menjelaskan, pihak Kejari Medan sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Medan kemarin, Senin (14/4/2025).

"Setelah menerima pelimpahan, ketiga tersangka dengan inisial JLY, WDY, dan RNE langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan," ucapnya, Selasa (15/4/2025).

Selain itu Kasi Pidum Kejari Medan menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.

Lebih lanjut dijelaskan Denny, alasannya dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

"JPU akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik polisi Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam H7 yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas judi online. Dari penggerebekan, petugas polisi menetapkan tiga orang tersangka yang sedang bermain judi online.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik Global

OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik Global

Komdigi dan OJK Sepakat Blokir Rekening Penampung Judi Online

Komdigi dan OJK Sepakat Blokir Rekening Penampung Judi Online

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Komentar
Berita Terbaru