Komdigi dan OJK Sepakat Blokir Rekening Penampung Judi Online
Kitakininews.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan nasional menyepakati strategi baru untuk memberantas judi online secara total. Blokir situs web dinilai tidak akan pernah cukup selama jalur perputaran uangnya tidak diputus.
Baca Juga:
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa hingga Juli 2026, pihaknya sudah memblokir dan menindak lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital. Namun, perlawanan terhadap ekosistem ilegal ini harus masuk ke area yang paling sensitif, yaitu sistem pembayaran bank.
"Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," tegas Meutya di Kantor OJK Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Senada dengan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa bank memegang peranan sentral dalam menjaga agar sistem keuangan negara tidak disalahgunakan oleh para bandar judi. OJK bersama industri perbankan menerapkan tiga langkah utama, yakni memperketat aturan, memperkuat pengawasan berbasis risiko, serta mempercepat koordinasi pemblokiran rekening.
Hasilnya, per Mei 2026, ada sekitar 2,8 juta calon nasabah yang ditolak membuka rekening baru karena dinilai mencurigakan. Selain itu, sebanyak 51,2 ribu hubungan bisnis dengan nasabah lama diputus, dan 32.454 rekening bank telah diblokir setelah melewati pemeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence).
Komitmen perbankan juga terlihat dari lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait judi online yang meningkat drastis hingga 260,03 persen pada tahun 2025 lalu.
Cegah Transfer Pricing, OJK Lantik Henry Rialdi Jadi Deputi Komisioner BMKS Judul Alternatif
Bentengi Pelajar dari Produk Keuangan Ilegal, OJK Sumut dan Pemkab Karo Dorong Budaya Menabung Resmi
OJK Inisiasi Satgas Pembiayaan UMKM, Bidik Ekosistem Keuangan yang Lebih Inklusif
SNLIK 2026: Inklusi Keuangan Capai 93,61%, Kelompok Muda dan Perkotaan Paling Melek Finansial
Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp123,21 Triliun, Investor Tembus 30 Juta