Kamis, 15 Oktober 2026

Komdigi dan OJK Sepakat Blokir Rekening Penampung Judi Online

Siti Amelia - Selasa, 14 Juli 2026 21:23 WIB
Komdigi dan OJK Sepakat Blokir Rekening Penampung Judi Online
dokumentasi OJK
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Kitakininews.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan nasional menyepakati strategi baru untuk memberantas judi online secara total. Blokir situs web dinilai tidak akan pernah cukup selama jalur perputaran uangnya tidak diputus.

Baca Juga:

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa hingga Juli 2026, pihaknya sudah memblokir dan menindak lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital. Namun, perlawanan terhadap ekosistem ilegal ini harus masuk ke area yang paling sensitif, yaitu sistem pembayaran bank.

"Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," tegas Meutya di Kantor OJK Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Senada dengan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa bank memegang peranan sentral dalam menjaga agar sistem keuangan negara tidak disalahgunakan oleh para bandar judi. OJK bersama industri perbankan menerapkan tiga langkah utama, yakni memperketat aturan, memperkuat pengawasan berbasis risiko, serta mempercepat koordinasi pemblokiran rekening.

Hasilnya, per Mei 2026, ada sekitar 2,8 juta calon nasabah yang ditolak membuka rekening baru karena dinilai mencurigakan. Selain itu, sebanyak 51,2 ribu hubungan bisnis dengan nasabah lama diputus, dan 32.454 rekening bank telah diblokir setelah melewati pemeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence).

Komitmen perbankan juga terlihat dari lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait judi online yang meningkat drastis hingga 260,03 persen pada tahun 2025 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal

Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal

NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan

NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Komentar
Berita Terbaru