Jumat, 21 Agustus 2026

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung

Abimanyu - Selasa, 27 Mei 2025 19:30 WIB
Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung
Teks foto : Penyerahan berkas tahap II perkara narkotika di Kejari Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Kejaksaan NegeriMedan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus tindak pidana narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dari Kejaksaan Agung RI, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga:

"Hari ini kita menerima tahap II dari penyidik Kejagung atas perkara tindak pidana narkoba jenis ganja dengan tiga tersangka masing-masing merupakan warga asal Aceh Tenggara," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.

Pihaknya menyampaikan adapun ketiga tersangka kurir ganja seberat 151 kilogram tersebut, yakni Syafi'i alias S (32), lalu Riki Supandi alias RS (32), dan Jos Pratama alias JP (26).

"Tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo (Kasubsi Tut) dan Sofyan Agung Maulana (Kasubsi Pratut) di ruang tahap II Pidum Kejari Medan," jelas dia.

Setelah tahap II, lanjut Dapot, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, untuk 20 hari kedepan. "Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Medan, dan JPU akan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Dapot.

Dia menambahkan, tiga tersangka sebelumnya ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional), pada Rabu (12/2), di sebuah ruko yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

"Dalam penangkapan itu, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 Kilogram," jelasnya.

Lebih lanjut, Dapot mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati. "Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujar Dapot Dariarma.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejagung

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejagung

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Komentar
Berita Terbaru