Kamis, 09 Juli 2026

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 12 Juni 2025 21:15 WIB
Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Dinilai terbukti melakukan penggelapan sepeda motor, Terdakwa Bayu Suharjo (28) dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menegaskan, perbuatan warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Polonia ini terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana.

"Menuntut, terdakwa Bayu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara," imbuh Jaksa.

Dalam pertimbangan Jaksa, dikatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban rugi hingga Rp7 Juta.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," imbuh Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa mengatakan, awalnya kasus ini saat terdakwa menghubungi saksi korban dan meminta untuk menjemput di jalan Brigjend Katamso, Gg Nasional. Lalu bersama-sama ke rumah saksi IJAL dengan mengendarai satu unit sepeda motor milik saksi korban.

Setibanya di rumah saksi Ijal, kata jaksa, tak lama kemudian terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut untuk membeli makanan, lalu memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Jalan Jermal XV dan terdakwa mencari orang yang mau membeli sepeda motor yang sedang dikendarainya tersebut, lalu terdakwa bertemu dengn OKI dan menjual sepeda motor saksi korban dengan harga sebesar Rp7 Juta. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

Saksi Smartboard Langkat Tegaskan BAP ‘Disetel’ Jaksa, Dua Kali Pemanggilan ke Pengadilan Tipikor

Saksi Smartboard Langkat Tegaskan BAP ‘Disetel’ Jaksa, Dua Kali Pemanggilan ke Pengadilan Tipikor

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Didakwa Korupsi Dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal, Bendahara dan Dua Operator Rugikan Negara Rp268 Juta

Didakwa Korupsi Dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal, Bendahara dan Dua Operator Rugikan Negara Rp268 Juta

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Komentar
Berita Terbaru