Polres Tapsel Tangkap Pengedar Sabu di Area Kebun Sawit
Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayahnya. Kali ini penangkapan dilakukan di areal perkebunan Kelapa Sawit PTPN III, Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru, Tapsel, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:
Pelaku yang diamankan adalah Sandi Shaputra (38), warga Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Rabu (11/6/2025), terkait maraknya peredaran Sabu di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R Sitompul melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
Setibanya di Desa Hapesong Lama, lanjut AKP Maria, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Sandi Shaputra.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi tiga paket kecil Sabu di saku celana. Selain itu, dari saku jaketnya juga ditemukan satu paket Sabu dalam plastik klip kecil.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.
Ia menjelaskan, Sabu tersebut dibelinya dari seseorang bermarga Siregar yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut kemudian dibagi-bagi olehnya untuk dijual kembali secara eceran.
Barang bukti yang diamankan antara lain Sabu seberat total 0,30 Gram yang terdiri dari beberapa paket kecil, uang tunai sebesar Rp91.000, satu unit handphone merk Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor plat kendaraan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan AKP I.R Sitompul, akibat tersebut pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) uu RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengà€n ancaman hukuman penjara paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Satresnarkoba Polres Tapsel menghimbau kepada lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan apalagi menjadi pengedar peredaran Narkotika jenis apapun, karena kami akan tindak tegas dengan sesuai perundangan yang berlaku," tandasnya. (**)
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut
Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Revaldo Empat Kali Masuk ke Lubang yang Sama
Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel