Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang kurir Narkoba yang membawa 25 Kilogram Sabu di Kota Pekanbaru. Selain itu, petugas juga menyita ribuan Pil Ekstasi dari anggota jaringan perdagangan Narkoba internasional ini.
Baca Juga:
Tersangka berinisial TH ditangkap di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat (11/7/2025). TH berperan sebagai kurir Sabu dan Ekstasi yang akan mengedarkan obat terlarang ini di wilayah Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (25/7/2025) mengatakan pihaknga menyita barang bukti 25 Kg Sabu, 3700 Pil Ekstasi dan 4 Kg cairan mengandung Narkoba.
Dikatakannya, tersangka TH yang merupakan residivis kasus asusila sempat melarikan diri saat dikejar Polisi di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Polda Riau masih menyelidiki jaringan yang lebih besar di balik penangkapan tersangka kurir 25 Kg Sabu ini. Tersangka TH dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (**)
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, asits Sejumlah Barang Bukti
Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan
Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Batangtoru, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba
Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin